Kabupaten Hulu Sungai Selatan

DPRD HSS Sahkan Ranperda Pelayanan Kesehatan & Pengelolaan Aset Daerah

0

HSS, REPORTASE9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) setujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD HSS, Jalan Pangeran Antasari, Kandangan pada Senin (27/7/2026).

Kedua Ranperda yang resmi disetujui bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS Ahmad Rahmi didampingi secara lengkap oleh Wakil Ketua I, Husnan, dan Wakil Ketua II, M. Kusasi.

Dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati HSS Suriani, mewakili Bupati HSS, yang didampingi Sekda HSS Muhammad Noor, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkup Pemkab HSS, hingga para Camat se-Kabupaten HSS.

Menariknya, sebelum rapat paripurna dimulai, para anggota dewan beserta jajaran pejabat eksekutif menyempatkan diri melakukan pemeriksaan kesehatan gratis yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten HSS di depan ruang rapat.

Rangkaian rapat diawali dengan pembacaan laporan hasil kerja gabungan komisi DPRD HSS bersama pihak eksekutif yang telah dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) lalu. Pembacaan laporan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan disampaikan oleh pelapor Muhazirrahman, SM, sedangkan laporan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dibacakan oleh Muhlis Ridhani.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum dari 7 fraksi yang ada di DPRD HSS, yaitu Fraksi PKS (Iwan Setiawan), Fraksi Nasdem (Risma Fahriatmi), Fraksi Golkar (Yoga Lesmana), Fraksi PKB (Yuniarti), Fraksi PDIP (Erlyn Faulita), Fraksi Gerindra (Habib Mahdi Yahya), serta Fraksi gabungan PPP-Gelora (Juni).

Seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyatakan dukungannya terhadap pengesahan kedua Ranperda tersebut. Keputusan ini selanjutnya dituangkan dan dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, melalui Keputusan DPRD HSS Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Keputusan DPRD HSS Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wakil Bupati Suriani menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HSS atas dedikasi dan kolaborasi solid yang terjalin selama proses pembahasan.

Ia menegaskan keberadaan kedua Perda ini memegang peranan yang sangat vital bagi kelangsungan pembangunan di HSS.

“Khusus sektor kesehatan, ini merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hajat hidup masyarakat banyak. Kita ingin agar pelayanan kesehatan dapat dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Peraturan ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya peningkatan mutu kesehatan di daerah,” ujarnya.

Sementara mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab HSS menilai ketetapan ini sangat krusial guna memperketat tata kelola aset daerah.

“Peraturan ini amat penting agar penertiban, penggunaan, penyimpanan, dan pemanfaatan barang milik daerah bisa jauh lebih tertata. Kita tidak ingin ada aset atau barang daerah yang hilang, tidak terdata, tidak terawat, atau bahkan terbengkalai,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Suriani, setiap catatan, masukan, dan saran yang diberikan oleh pihak legislatif merupakan wujud kebersamaan demi melahirkan kebijakan publik yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta kemajuan HSS.

“Semangat kebersamaan dan sinergi antara eksekutif dan legislatif ini perlu terus kita jaga demi keberlangsungannya pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta terwujudnya visi-misi Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Semangat!” pungkasnya.

Prosesi Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas dua Ranperda tersebut oleh Wakil Bupati HSS bersama seluruh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten HSS. (Sumber : Kominfo HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like