HSS, REPORTASE9.ID – Akses terhadap keadilan menjadi hak setiap warga negara, sehingga keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan diharapkan mampu memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan berkeadilan.
Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang secara resmi dibuka Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (Wabup HSS), Suriani, di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan pada Kamis (30/7/2026).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HSS, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, para pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten HSS, para narasumber, serta peserta Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan se-Kab. HSS.
Kegiatan ini diikuti para paralegal Posbankum desa dan kelurahan yang telah lulus Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Melalui pembinaan ini, mereka diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan informasi hukum, mediasi, bantuan hukum, hingga rujukan advokat, sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan profesional.
Ketua Panitia, Fitri, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi para paralegal agar mampu memberikan pelayanan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten HSS dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat 148 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 144 desa dan empat kelurahan. Seluruh Posbankum tersebut aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan total 384 layanan hukum yang telah diberikan. Capaian ini menunjukkan bahwa Posbankum tidak hanya dibentuk sebagai pelengkap administrasi, tetapi benar-benar berfungsi sebagai sarana masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, hingga rujukan advokasi hukum,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wabup HSS Suriani menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan melalui keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
“Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan. Kehadiran Posbankum merupakan langkah nyata untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok desa. Untuk itu, saya mengajak seluruh kepala desa, lurah, dan camat agar memberikan dukungan penuh sehingga Posbankum benar-benar menjadi bagian dari pelayanan publik yang bermanfaat,” jelasnya.
Suriani juga berpesan agar para paralegal menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, bersikap netral, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan yang diberikan.
“Kepada para paralegal, saya berpesan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, bersikap netral, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Peran paralegal tidak hanya membantu menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun kesadaran hukum agar berbagai persoalan dapat dicegah sejak dini. Dalam setiap pendampingan, utamakan penyelesaian melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta penyelesaian yang adil, damai, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten HSS menerima Piagam Penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan atas peran aktif dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas paralegal sekaligus memperluas akses layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten HSS dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan diharapkan semakin kuat dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses dan berkualitas. Dengan dukungan paralegal yang kompeten, Posbankum di setiap desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. (Sumber : Kominfo HSS)











Comments