KALSEL, REPORTASE9.ID – Melalui penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hasil Pemilu 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kelembagaan partai politik dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalsel Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setda Provinsi Kalsel, Adi Santoso, dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru pada Kamis (30/7/2026).
Adi Santoso menyampaikan apresiasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel serta sembilan partai politik penerima bantuan yang selama ini telah membangun sinergi dalam memperkuat demokrasi di Banua.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan hasil Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026. Terima kasih atas komitmen bersama yang selama ini kita bangun. Mari kita bekerja bersama, merangkul semua, menjadikan penyaluran bantuan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat Banua,” ujarnya.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemprov Kalsel mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp20.578.180.000. Besaran tersebut dihitung berdasarkan nilai bantuan Rp10.000 per suara sah dari total 2.057.818 suara sah hasil Pemilu 2024. Nilai bantuan per suara mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7.500 per suara.
Menurut Adi Santoso, peningkatan nilai bantuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar partai politik mampu menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal. Sesuai ketentuan, sedikitnya 60 persen dari bantuan wajib digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi operasional sekretariat partai politik.
Ia menjelaskan, pendidikan politik yang dimaksud meliputi penguatan pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika serta budaya politik, hingga pelaksanaan kaderisasi anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Pemprov Kalsel juga mengingatkan seluruh partai politik penerima bantuan agar menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertib dan menyampaikannya tepat waktu untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan disusun secara tertib dan disampaikan tepat waktu untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan. Keterlambatan penyampaian laporan akan berakibat tidak diberikannya bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya,” kata Adi Santoso.
Ia berharap bantuan keuangan tersebut dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memperkuat peran partai politik sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah serta mendorong terwujudnya demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kalsel. (Sumber : MC Kalsel)











Comments