Kota BanjarbaruPemerintah

DPRD Banjarbaru Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Pendapatan Daerah Capai Rp1,2 Triliun

0
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun anggaran 2027 (Foto: Azmi/R9)

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (6/8/2026).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, M. Syahrial, mengatakan penandatanganan nota kesepakatan menjadi tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

“Pada hari ini telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Salah satu poin yang disepakati adalah proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1.207.656.519.895,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menjelaskan penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Menurutnya, penyelarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkualitas.

“Pemerintah pusat telah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Regional (KEM-PPKF) Tahun 2027 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun KUA dan PPAS. Melalui penyelarasan ini diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat, baik dari sisi target kinerja, pendanaan program prioritas, pemenuhan belanja wajib, maupun peningkatan belanja produktif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi,” jelas Sirajoni.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD, telah dicapai kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Dalam dokumen tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.207.656.519.895, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp352.367.397.273 dan pendapatan transfer sebesar Rp746.563.289.543.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.377.963.542.360, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp1.164.875.310.413, belanja modal Rp206.088.231.947, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar.

Dari proyeksi tersebut, APBD Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp170.307.022.465. Namun, defisit tersebut telah direncanakan untuk ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, sehingga keseimbangan anggaran tetap dapat terjaga.

Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027 sebelum dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like