BANJAR, REPORTASE9.ID – Masyarakat Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, mendapatkan layanan isbat nikah melalui kegiatan yang diselenggarakan Pengadilan Agama Martapura Kelas IA di Kantor Desa Kahelaan, Jumat (21/08/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan namun belum tercatat secara resmi.
Melalui isbat nikah, masyarakat dapat memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sebagai dasar untuk melengkapi administrasi perkawinan dan dokumen kependudukan.
Pembakal Desa Kahelaan, Masruri menyampaikan, apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah desanya. Menurutnya, pelayanan yang dilaksanakan langsung di desa dapat memudahkan masyarakat dalam mengikuti proses isbat nikah.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan kemudahan bagi masyarakat Desa Kahelaan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perkawinan,” ujarnya.
Pemerintah Desa Kahelaan turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dengan memfasilitasi tempat dan membantu koordinasi bersama pihak terkait.
Kegiatan isbat nikah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta membantu mewujudkan tertib administrasi hukum dan kependudukan di Desa Kahelaan.

















Comments