BANJAR, REPORTASE9.ID – Kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan modus polisi gadungan berhasil diungkap jajaran Polres Banjar. Tiga orang pelaku berinisial S, E, dan Z diamankan setelah diduga memeras korban dengan mengaku sebagai anggota Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Martapura dan Martapura Kota. Para pelaku terlebih dahulu menawarkan obat-obatan yang disebut menyerupai narkoba kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah korban membeli obat tersebut, para pelaku kemudian mendatangi korban. Dua di antaranya berpura-pura sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai pengguna sekaligus pengedar obat-obatan terlarang.
Dengan dalih agar korban tidak diproses secara hukum, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang. Awalnya, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
“Karena terus mendapat ancaman, korban kemudian memanggil orang tuanya. Namun, orang tua korban tidak memiliki uang sebesar yang diminta pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (05/09/2026) pagi.
Permintaan tersebut kemudian beberapa kali diturunkan hingga disepakati sebesar Rp5 juta. Namun, korban saat itu hanya memiliki uang Rp2 juta. Uang tersebut kemudian diambil oleh pelaku, bersama dengan telepon seluler milik korban. Sementara sisa uang sebesar Rp3 juta diminta untuk dibayarkan kemudian.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku bukan merupakan anggota kepolisian. Mereka diduga sengaja mengaku sebagai anggota Polres Banjar untuk menakut-nakuti korban dan melakukan pemerasan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan identifikasi, ternyata pelaku bukan anggota kepolisian. Mereka menggunakan dalih sebagai anggota polisi untuk memeras dan mengancam korban,” jelasnya.
Ketiga pelaku berinisial S, E, dan Z kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

















Comments