Daerah

DPD RI Soroti Penanganan Karhutla Kalsel, Dorong Roadmap Jangka Panjang

0

KALSEL, REPORTASE9.ID — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan mendapat perhatian Komite II DPD RI. Melalui kunjungan kerja spesifik, para senator menggali langsung langkah pemerintah daerah dalam menangani karhutla sekaligus mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) untuk memaparkan strategi pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk kebutuhan dukungan pemerintah pusat untuk memperkuat mitigasi di daerah.

Rombongan Komite II DPD RI diterima Gubernur Kalsel H. Muhidin yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Ariadi Noor, di Banjarbaru, Senin (14/9/2026).

Ariadi mengatakan, penanganan karhutla di Kalsel tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pemprov bersama instansi terkait juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan, terutama di kawasan yang berulang kali menjadi titik rawan kebakaran.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni pembangunan kanalisasi di sejumlah wilayah rawan karhutla. Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi, khususnya di kawasan gambut yang membutuhkan pengelolaan tata air untuk menjaga kelembapan lahan.

“Kita sampaikan bahwa Kalsel sudah melakukan banyak hal, bukan hanya reaktif, tetapi juga antisipatif. Mitigasi kita lakukan, termasuk di daerah-daerah yang hari ini menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan. Di sana sudah dilakukan proses pembangunan kanalisasi agar bencana serupa tidak terjadi lagi,” ujar Ariadi.

Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pemprov Kalsel terus membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, dunia usaha, relawan hingga masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pencegahan, mempercepat pemadaman ketika api muncul, sekaligus menangani berbagai dampak yang ditimbulkan karhutla.

Meski demikian, Ariadi menyebut kapasitas pemerintah daerah tetap memiliki keterbatasan. Karena itu, dukungan pemerintah pusat dinilai penting, baik berupa kebijakan, infrastruktur, teknologi, sumber daya manusia maupun penguatan mekanisme koordinasi.

Ia berharap Komite II DPD RI dapat menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam menyampaikan kebutuhan infrastruktur penanganan karhutla kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Saya berharap rekan-rekan Komite II DPD RI bisa menjembatani koordinasi dengan pemerintah pusat. Mudah-mudahan kebutuhan infrastruktur terkait dengan penanganan karhutla ini disampaikan ke kementerian terkait di pusat, sehingga kita bersama-sama menyelesaikan tanggung jawab ini. Tidak hanya menjadi tanggung jawab daerah, tetapi juga tanggung jawab nasional,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Komite II DPD RI Henock Puraro menilai persoalan karhutla tidak bisa diselesaikan hanya dengan penanganan sesaat. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki peta jalan atau roadmap yang jelas dan berkelanjutan.

Ia menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang agar upaya penanganan karhutla tidak berhenti pada pergantian kepemimpinan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Kalau mau kita katakan tuntas, pasti tidak bisa secepat mungkin seperti membalikkan telapak tangan. Tetapi, paling tidak kita punya roadmap yang bagus sehingga siapa pun yang menjadi pimpinan, apakah pimpinan daerah maupun pimpinan di pusat, roadmap ini yang diikuti untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Henock.

Henock juga menyatakan DPD RI siap membantu menjembatani koordinasi pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komite II, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta BNPB.

Sementara itu, data BPBD Kalsel per 13 September 2026 mencatat sebanyak 3.200 kejadian karhutla terjadi di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 21.000 hektare.

Kabupaten Banjar tercatat sebagai daerah dengan luasan terdampak terbesar, yakni sekitar 5.100 hektare. Disusul Kota Banjarbaru dengan luas lahan terdampak sekitar 2.539 hektare.

Tingginya angka tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan karhutla di Kalsel membutuhkan strategi jangka panjang yang konsisten. Selain respons cepat di lapangan, penguatan mitigasi, pengelolaan kawasan rawan, pembangunan infrastruktur pendukung, serta kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting untuk menekan risiko karhutla berulang.

Dengan demikian, persoalan karhutla tidak hanya menjadi beban pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dukungan dan komitmen bersama hingga tingkat nasional.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah