Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar Akan Bentuk Tim Terpadu Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, yang disampaikan melalui aksi di depan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rabu (16/09/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea mengatakan, pemerintah daerah telah menerima sejumlah tuntutan masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten.

“Kita menerima dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai dengan kewenangan kita di pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Banjar akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), termasuk memenuhi permintaan keterangan dan dokumen yang telah disampaikan melalui surat kepada pemerintah daerah. Menurutnya, sejumlah dokumen tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Kita akan melaksanakan rekomendasi dari KPAI dan memenuhi permintaan keterangan serta dokumen dari Kemenkes. Memang sudah ada surat dari KPAI dan Kemenkes yang sudah masuk ke kita dan ini sedang kami godok,” jelasnya.

Pemkab Banjar juga akan mengoordinasikan langkah terkait sanksi, pemulihan lingkungan serta pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkaitan dengan PT MMI, pemerintah dan masyarakat.  Ia menyebut pihaknya turut mengetahui adanya surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup terkait penghentian kegiatan perusahaan.

“Nanti kita akan mengawal itu. Mudah-mudahan ini bisa kita dorong bersama agar perusahaan juga bisa menaati aturan yang sudah disampaikan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Langkah berikutnya yakni membentuk tim terpadu sebagai wadah komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Tim tersebut nantinya melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Pembentukan tim akan dibahas lebih lanjut dalam rapat yang dijadwalkan pada Jumat mendatang.

“Yang pasti yang terlibat dari kita pemerintah daerah, ada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tim tersebut juga akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan persoalan yang disampaikan masyarakat. Pemkab Banjar menargetkan proses tindak lanjut dapat berjalan dalam waktu sekitar 60 hari.

Ia juga menyebut pemerintah daerah akan meminta data terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan. Menurutnya, data yang tersedia selama ini sudah ada, namun belum memuat rincian secara menyeluruh mengenai jumlah dan komposisi tenaga kerja.

“Kalau di dinas sudah dapat data secara menyeluruh, cuma tidak detail. Seperti data ini saja, oh ini 105 orang misalnya, berapa pekerjanya, untuk TKA-nya berapa, itu yang tidak secara detail,” tambahnya.

Terkait sejumlah informasi mengenai program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang disebut warga belum diterima secara optimal selama bertahun-tahun, Yudi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pemkab Banjar, kata dia, akan menindaklanjuti apabila keluhan tersebut nantinya terbukti.

“Ini nanti kita cek. Karena ini tadi ada surat dari pembakal yang disampaikan, baru kita lihat tadi. Nanti kita cek kebenarannya. Misalkan yang dikeluhkan warga tadi benar, pasti kita pemerintah daerah akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurutnya, pembentukan tim terpadu diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpihak sehingga berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara lebih terarah.

“Dengan pembentukan tim ini memudahkan kita untuk koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada di pemerintah daerah, untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kita,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like