BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin yang melibatkan seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) akhirnya sampai pada putusan pengadilan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin, Arias Dedy SH, memutuskan ABH bersalah atas tindak kekerasan terhadap temannya, MRN (15).
Dalam persidangan tersebut, ABH tidak dijatuhi hukuman penjara melainkan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Tak hanya itu, orang tua terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp79,8 juta kepada orang tua korban.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menerima permohonan restitusi sebagian dan membebankan orang tua anak untuk membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp79.877.000,” ujar hakim dalam putusannya, Kamis, (30/5/2024) siang.
Hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana. Namun, hakim menyatakan Pasal tersebut tidak terbukti.
JPU Mashuri SH masih mempertimbangkan putusan ini. “Masih kita pikir-pikir,” ujarnya usai persidangan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum ABH, Reza Faisal SH, menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga terdakwa.
“Kita masih punya waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga,” jelasnya.
Adapun kasus ini bermula dari penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin pada Kamis (24/8/23), yang diduga dipicu oleh motif pembullyan hingga berujung penusukan. Hingga menyebabkan Korban, MRN, harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Upaya diversi juga sempat dilakukan namun tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Comments