KALSEL, REPORTASE9.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan (Dinas ESDM Kalsel) tegaskan kebijakan dan prosedur perizinan pertambangan galian C di Kalsel masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami perubahan signifikan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel Nasrullah di Banjarbaru pada Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, perizinan galian C tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sehingga alur dan persyaratan dasarnya masih sama.
Namun demikian, pada tahun 2026 terdapat penyesuaian sistem, khususnya dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Untuk tahun 2026 ini, ada satu prosedur baru yaitu penerbitan WIUP yang menggunakan aplikasi dari pusat. Insya Allah mulai Januari ini sudah kita gunakan,” katanya.
Sementara itu, untuk izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi maupun operasi produksi, proses perizinan tetap dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Adapun penerbitan IUP dilakukan secara inline melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Terkait wilayah pertambangan, Nasrullah menyampaikan hingga saat ini tidak terdapat perubahan maupun penambahan wilayah di Kalsel, karena masih mengacu pada penetapan sebelumnya dari kementerian.
“Hasil rapat tahun 2025 terkait kemungkinan penambahan atau pengurangan wilayah pertambangan sampai sekarang tidak ada perubahan. Wilayahnya masih sama,” jelasnya.
Nasrullah menambahkan, hampir seluruh wilayah Kalsel masuk dalam wilayah pertambangan, kecuali beberapa daerah tertentu seperti Banjarbaru dan sebagian kecil wilayah lainnya berdasarkan pertimbangan teknis dan kebijakan.
Untuk tahun 2026, Nasrullah juga menyebutkan adanya pengetatan kebijakan dari pemerintah pusat, salah satunya kewajiban penempatan jaminan reklamasi dalam penerbitan RKAB.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan dan lingkungan, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi.

Sementara itu Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina menyebutkan kendala utama dalam proses perizinan pertambangan galian C umumnya berasal dari pihak perusahaan, khususnya terkait kelengkapan dokumen persyaratan.
“Kalau persyaratan lengkap, prosesnya sebenarnya cepat. Kalau lambat, biasanya karena dokumen dari perusahaan belum lengkap,” katanya.
Gayatrie menjelaskan, dokumen yang harus dipenuhi antara lain persetujuan lingkungan seperti AMDAL dari instansi lingkungan hidup, serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan instansi teknis terkait.
Dalam hal pengawasan, Gayatrie menegaskan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel terbatas pada monitoring dan pembinaan.
Sementara itu, pengawasan teknis, terutama apabila terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran berat, menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pemprov melakukan monitoring dan pembinaan. Kalau pengawasan teknis, itu kewenangan kementerian,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi sepanjang tahun 2025, Gayatrie menilai masih diperlukan pembinaan yang lebih intensif terhadap perusahaan galian C, khususnya terkait kualitas sumber daya manusia.
“Kelemahan galian C itu di SDM. Banyak yang masih menggunakan tenaga kerja sekitar dengan kompetensi yang belum sepenuhnya sesuai standar. Ini berbeda dengan perusahaan batubara yang umumnya sudah memiliki standar kompetensi lebih tinggi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gayatrie berharap melalui pembinaan berkelanjutan, pelaku usaha galian C dapat meningkatkan pemenuhan kewajiban, kompetensi tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Sumber : MC Kalsel)










Comments