Kota BanjarbaruPolitik

Adanya Rekom Bawaslu Kalsel, KPU Banjarbaru Membatalkan Kontestan Paslon Nomor Urut 2

0
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat konferensi pers (Foto : Rama/R8)

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimanta Selatan (Kalsel) merekomendasikan pembatalan atau diskualifikasi pencalonan paslon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Paslon petahana tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya selama 3 hari dan 2 hari dengan meminta keterangan atau klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta dan juga saksi ahli serta pengumpulan bukti-bukti. Dengan total pihak yang sudah diperiksa oleh Bawaslu Kalsel sejumlah 35 orang.

“Bahwa berdesarkan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian tersebut, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno Pimpinan berkesimpulan dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Dalam Pasal, lanjut Aries, 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Wali Kota selaku petehana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petehana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Bahwa status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formlir model A. 17 pada tanggal 28 Oktober 2024,” tambahnya.

Oleh karena itu, KPU Kota Banjarbaru secara resmi membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pembatalan ini diumumkan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers mengatakan, keputusan pembatalan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar pada saat konferensi pers di kantor KPU Banjarbaru pada Jumat (1/11/2024).

Dengan adanya keputusan ini, KPU Banjarbaru secara resmi menetapkan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Waikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” pungkasnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like