REPORTASE9.COM – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) berdiri dikarenakan banyaknya penambang ilegal, yang sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, serta tidak dikelola dengan baik.
Ketua (APRI) Tabalong Sabirin HA Syukran Nafis saat jumpa pers. Senin, (23/5/2022) di Aston Hotel mengatakan, APRI ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memiliki lahan, tapi tidak bisa mengelolanya.
“Intinya tujuan APRI dibentuk untuk mengelola tambang-tambang rakyat yang selama ini meresahkan, menjadi penambang rakyat yang sehat dan memenuhi persyaratan secara legal sesuai ketentuan pemerintah,”terangnya.
Sabirin kembali menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki lahan dan ingin melakukan usaha penambangan harus memiliki izin sesuai syarat ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk sekala kecil, dan untuk sekala besar itu Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Peran APRI adalah untuk mengajak masyarakat untuk bergabung sebagai anggota APRI dengan persyaratan yang harus dilengkapi dan membantu membuatkan surat rekomendasi ke Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi hingga ke pusat,”jelasnya.
“Izin satu IPR ini teruntuk masyarakat penambang dengan batas luas lahan 100 hektar, dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai aturan Pemerintah, wajib melakukan penambangan dengan baik, mengelola limbah dengan baik, dan melakukan reklamasi pasca aktivitas panambangan selesai ,”tambahnya lagi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, para penambang yang dinaungi oleh APRI juga diawasi. APRI memiliki Satuan Gugus (Satgas) yang melakukan pengawasan, evaluasi, monitoring, dan juga penindakan. Jika ada penambang melanggar aturan, akan ditindak sesuai ketentuan yang diatur Pemerintah.
“Jika ada anggota yang melakukan aktivitas penambangan kemudian tidak memenuhi kaidah-kaidah penambangan yang benar. Maka APRI akan melakukan penangguhan izin mereka bahkan bisa mencabut izin tersebut sesuai data-data yang kami temukan dilapangan,”pungkasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki APRI jumlah pemilik izin usaha yang dinaungi sebanyak 700 Responsible Meaning Comunity (RMC), yaitu lahan-lahan tambang yang telah memenuhi aturan.
Comments