DaerahPemerintah

Atur Tata Ruang, Pj Bupati HSS Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Gedung

0

HSS, REPORTASE9.COM – Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS pada Rabu (13/12/2023).

Rapat Paripurna ini sendiri membahas 1 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Gedung; dan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Lengembangan Ekonomi kreatif, dan tentang Perlindungan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua II DPRD Muhammad Kusasi serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor dan jajarannya.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS Rahmat Iriadi menjelaskan Ranperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dibentuk sebagai landasan hukum, yang bertujuan untuk mendorong terwujudnya ekonomi kreatif yang mampu melayani kepentingan pembangunan ekonomi.

“Diharapkan pengembangan ekonomi kreatif dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten HSS,” ujar Rahmat Iriadi.

Sementara Ranperda perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk menjamin perlindungan dan memberikan hak kepada disabilitas agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisi dalam secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Sementara itu Pj Bupati HSS Hermansyah menjelaskan pembangunan gedung sebagai perwujudan kreatifitas dan jatidiri manusia dalam pemanfaatan ruang.

Oleh karena itu pengaturan pembangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan tata ruang yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Untuk menjamin dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan gedung, setiap pembangunan haru memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku baik pemerintah maupun masyarakat yang standar,” ujarnya.

Hermansyah berharap dengan adanya Perda tersebut nanti, penyelenggaraan pembangunan gedung tertib sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga bangunan sesuai dengan tata ruang dan aman untuk digunakan.

“Semoga dengan perda penyelenggaraan gedung pembangunan gedung bisa tertib, baik administratif maupun secara teknis agar tercipta bangunan gedung yang fungsional,” terangnya. (Sumber : Prokopim Setda HSS)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah