Kabupaten Hulu Sungai Utara

Bahas Perubahan Perda Pajak & Retribusi, DPRD HSU Minta Penetapan Tarif Sesuai Kemampuan Masyarakat

0

HSU, REPORTASE9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Aula DPRD HSU pada Senin (12/1/2026).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD HSU Fadillah dan dihadiri Bupati HSU Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, anggota DPRD HSU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.

Dalam rilis yang diterima pada Selasa (13/1/2026) disebutkan seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSU menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda tersebut melalui juru bicara masing-masing fraksi.

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Juru Bicara Fraksi Partai Golongan Karya, Aisha Nadela menyampaikan fraksinya menyambut baik pengajuan raperda tersebut sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan tertib.

Ia menjelaskan penyesuaian tarif, pengurangan, serta pengusulan jenis pajak dan retribusi baru merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pembalah Batung serta pemanfaatan aset daerah.

“Namun demikian, Fraksi Golkar mengingatkan agar penetapan tarif retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak memberatkan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Zaki Yamani mengapresiasi penyusunan raperda tersebut dan menekankan pentingnya orientasi kebijakan pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Ia menambahkan, penentuan tarif pajak dan retribusi daerah perlu mempertimbangkan tingkat kepatuhan wajib pajak, keberlangsungan usaha, kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

“Fraksi Gerindra juga meminta agar pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara efisien dan transparan serta terbebas dari praktik pungutan liar, khususnya pada sektor parkir, kebersihan, dan perizinan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD berharap kebijakan pajak dan retribusi daerah tidak menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta tetap mengedepankan asas keadilan berdasarkan skala usaha. (Sumber : infopublik.id/MC HSU)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like