DaerahKabupaten Balangan

Balangan Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Kabupaten Layak Anak

0

BALANGAN, REPORTASE9.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) terus didorong melalui penguatan sinergi antar pemangku kepentingan.

Salah satunya dengan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar selama tiga hari di Mahligai Mayang Maurai, Paringin.

Pelatihan ini melibatkan unsur Gugus Tugas KLA, sekolah, puskesmas, masjid, pondok pesantren, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dunia usaha, serta media massa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Balangan, Dian Dinilia menekankan, pentingnya peran bersama dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak melalui pemahaman terhadap Konvensi Hak Anak.

“Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional yang mengikat kita semua dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak. Kewajiban melaksanakan konvensi ini adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, dunia usaha, media, maupun masyarakat,” ujar Dian, Rabu (20/8/2025).

Lebih dari sekadar pelatihan, kegiatan ini menjadi ruang koordinasi strategis antar pemangku kepentingan untuk memperkuat program KLA di tingkat lokal. Menurut Dian, materi yang disampaikan menyentuh langsung kebijakan dan praktik penerapan KLA di Balangan.

“Materi yang disampaikan mencakup kebijakan maupun penerapan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Balangan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap seluruh peserta dapat merancang rencana aksi yang terukur dan terarah sesuai dengan tantangan masing-masing sektor.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengetahuan kita semua semakin meningkat. Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga semakin solid sehingga kita dapat menyusun rencana tindak lanjut yang nyata dalam penerapan Kabupaten Layak Anak di Balangan,” harapnya.

Sementara itu, narasumber dari Yayasan Berlian Provinsi Riau, Sudirman Latief memberikan penguatan dari sisi teknis penerapan KHA di lembaga-lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan sebagai pondasi utama perlindungan hak anak di daerah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah