Berita UtamaHukum & Kriminal

Bantah Penyerobotan Lahan, PT AGM Minta Masyarakat Tunggu Hasil Penyelidikan

0

REPORTASE9.ID — PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) membantah tuduhan penyerobotan lahan yang beredar di sejumlah media. Perusahaan menegaskan bahwa semua kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan hukum dan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan milik masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, PT AGM menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas lahan yang sah milik perseroan. Untuk menindaklanjuti hal ini, PT AGM telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku, khususnya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujar perwakilan manajemen, Suhardi.

PT AGM mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari pemberitaan yang beredar. Perusahaan meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif.

“PT AGM selalu patuh pada hukum, menghormati hak setiap orang, dan berkomitmen memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutup Suhardi

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama