Hukum & KriminalNasionalTNI - POLRI

Bareskrim Polri & OJK Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

0

POLRI, REPORTASE9.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jalin kerja sama strategis dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kedua pihak resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

PKS tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Dalam rilis pada Rabu (4/3/2026), Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan Perjanjian Kerja Sama sebelumnya antara OJK dan Bareskrim tentang Pencegahan, Penegakan Hukum, dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020.

“Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi, Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan, Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Peningkatan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana,” jelasnya.

Komjen Pol Syahardiantono menyatakan PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui Kerja sama ini, kita berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ungkap Komjen Pol Syahardiantono. (Sumber : humas.polri.go.id)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like