Kota BanjarbaruPolitik

Bawaslu Banjarbaru Hentikan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Paslon Aditya dan Habib Said

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hentikan laporan calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin  yang dilaporkan atas tuduhan melakukan black campaign (kampanye hitam) di media sosial dan laporan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Habib Said Abdullah Al Kaff dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kampanye karena diduga membagikan sembako kepada warga, Jumat (11/10/2024) malam.

Laporan tuduhan black campaign kepada Aditya tersebut dengan nomor registrasi 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Selain itu, laporan tuduhan dugaan melakukan pembagian sembako pada masa kampanye yang dilakukan oleh Habib Said Abdullah dengan nomor registrasi 003/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak bawaslu bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, dua laporan tersebut secara resmi dihentikan dan tidak terbukti kebenaraanya.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan pada laporan dugaan pelanggaran nomor pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf C Undang-Undang laporan terhadap laporan dengan nomor register 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi serta keterangan para ahli dan analisis terhadap persesuaian fakta hukum dan alat bukti yang ada.

“Bawaslu Banjarbaru bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 Jo pasal 69 huruf c Undang-undang pemilihan,” ungkap Ikhsan.

Begitupula pada pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana pasal 187 A ayat 1 Jo pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Pemilihan terhadap laporan dengan nomor register 003/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta hukum berupa keterangan para saksi serta keterangan para ahli dan analisis terhadap persesuaian fakta hukum dan alat bukti yang ada.

“Bawaslu Banjarbaru bersama sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat 4 undang-undang pemilihan,” jelasnya..

Sentra Gakkumdu Banjarbaru juga bersepakat menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo dan selanjutnya Bawaslu menerbitkan status laporan 002/Reg/ LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 dan 003/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IX/2024 yang akan disampaikan kepada Pelapor dan ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kota Banjarbaru. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like