DaerahPolitik

Bawaslu Kalsel Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah – Habib Ahmad

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 02 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, terus bergulir di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan perkembangan terbaru terkait laporan Pilbup Banjar Tahun 2024 itu.

Bawaslu Kalsel, jelas dia, telah menerima perbaikan laporan dari pelapor pada Sabtu (23/11/2024) siang. Sebab sebelumnya pelapor diminta untuk melakukan perbaikan syarat formil laporan.

“Hari ini tadi laporannya diperbaiki,” ujar Aries Mardiono saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024).

Selanjutnya ungkap Aries, Bawaslu Kalsel akan melaksanakan pleno guna memutuskan terkait status laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.

“Akan kami plenokan segera. Jika lengkap kami register, lanjut penangan dengan sentra Gakkumdu,” sebut dia.

Sementara itu, Kordinator Divisi Penangan Sengket Bawaslu Kalsel Muhammad Radini mengatakan, meski sudah menjelang pencoblosan, Bawaslu Kalsel menurut dia tetap akan menerima dan menangani laporan secara profesional.

“Ketika ada laporan masuk, maka tentu kami tangani,” tegas dia.

Terpisah, MW, pelapor dalam perkara ini membenarkan telah melakukan perbaikan formil laporan sebagaimana permintaan Bawaslu. Dia juga mengaku telah menyerahkan alat bukti sebagai syarat dan untuk menguatkan laporan.

Selanjutnya, dia menyerahkan dan memercayakan penanganan laporannya tersebut kepada Bawaslu Kalsel.

“Harapannya pihak terlapor dapat di peroses secara hukum dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tukas dia.

Sebelumnya pasangan calon nomor urut 02 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Laporan dengan nomor 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 dilayangkan oleh seorang warga berinisial MW pada 20 November 2024.

Materi laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bunyinya, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala kesa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah