Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarmasin

Bejat! SY Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang ayah berinisial SY warga Banjarmasin Timur usai mencabuli anak kandungannya sendiri yang berusia dibawah umur.

Aksi bejat itu dilakukannya kepada sang anak yang masih berusia 14 tahun. Belakang aksi pencabulan itu juga dilakukan SY sudah selama 4 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menjelaskan bahwa kejadian kasus itu pertama kali dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolresta Banjarmasin, pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian terjadi ketika sang ibu atau istrinya sedang berkerja. Namun saat kejadian itu, ia (ibu) pulang dan melihat suaminya (pelaku) sedang menyetubuhi korban.

“Mengetahui hal tersebut, ibunya langsung berteriak serta melakukan perlawanan dan menanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo beserta jajaran saat konferensi pers di Halaman Polresta Banjarmasin, Senin, (3/6/2024).

Kemudian ujar Kasat, saat pelaku ditanyai oleh istrinya, pelaku justru marah sambil mengancam akan membunuh jika berani melaporkan ke pihak kepolisian.

Namun tidak tinggal diam atas ancaman tersebut, korban dan ibunya langsung kabur ke rumah warga dan bersembunyi dari pelaku yang sudah gelap mata mengejar mereka menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

“Setelah dirasa lepas dari pencarian pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin beserta Polsek Banjarmasin Timur turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, dijelaskan Kasat bahwa pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 10 tahun hingga 14 tahun.

“Namun tidak hanya ayah korban, ada juga pelaku lain yang turut melakukan pencabulan terhadap korban yaitu pamannya yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan mengenai adanya dugaan pengancaman, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan Unit PPA guna mendalami kasus tersebut.

“Keadaan anak ini rentan, ketika terjadi kejadian seperti itu kita harus hati hati. Kita juga minta pendampingan dari dinas terkait serta kita juga berkoordinasi dengan ahli psikologi,” ujarnya.

“Yang pasti untuk saat ini kondisi anak masih trauma yang berarti ada indikasi pengancaman,” tambahnya.

Ia juga membeberkan untuk motif dari pelaku sendiri melakukan aksi bejat tersebut adalah karena dorongan nafsu.

“Pelaku mengakui motifnya murni karena dorongan nafsu, tidak ada motif lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Eru menyampaikan bahwa pencabulan tersebut terjadi dikarenakan adanya kesempatan dimana sehari harinya sang ayah tidak berkerja dan sering ada dirumah ketika ditinggal sang istri berkerja.

“Karena adanya kesempatan, makanya dia berani berbuat bejat kepada anaknya sendiri,” jelasnya.

Kini atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk hukum lainnya kita masih berkordinasi dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara terkait perbuatannya itu, SY mengakui bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena nafsu dan bisikan setan.

Namun demikian, ia juga mengakui tidak pernah memberontak sang anak. Dan sang anak juga tidak pernah melakukan perlawanan kepada dirinya.

“Saya tidak ada memberontak dan tidak juga melakukan iming-iming uang. Dia (anak saya) mau begitu saja selama ini,” katanya.

Ia mengatakan alasannya melampiaskan nafsu bejat itu kepada sang anak, karena belakangan menurutnya sang istri memiliki penyakit.

“Saya hanya melakukan itu sejak 2 bulan terakhir ini, dalam 1 bulan 2 kali. Karena istri saya memiliki penyakit,” tutupnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama