BANJARBARU,REPORTASE9.ID – Dengan dibentuknya Kementerian Haji maka Kementerian Agama Kota Banjarbaru masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Kemenag Banjarbaru melalui PIC PPIH Kemenag Banjarbaru Zamal mengatakan, bahwa Dirjen PHU memang sudah tidak ada lagi di Kementerian Agama.
Jadi karena telah berdirinya Kementerian Haji berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2025 perubahan dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2019. Yang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2025.
“Peraturan tersebut yang menginstruksikan berdirinya Kementerian Haji. Jadi otomatis Ditjen PHU di Kemenag dilebur,”ujarnya.
Zamal juga mengatakan sementara ini pelaksanaan ibadah haji dan umroh masih dibantu Kementerian Agama hingga nanti di tahun 2026 akan dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Haji dan Umroh.
Saat ditanya terkait sekretariat Kementerian Haji untuk Kota Banjarbaru Zamal menjelaskan bahwa belum ada regulasi yang terbaru dari instruksi Pemerintah pusat. Karena secara SOTK juga belum turun untuk Kabupaten Kota.
“Yang jelas saat ini di pusat Kementerian Haji sudah ada Menteri dan Wakil Menteri namun untuk Dirjennya saat ini masih pejabat Plt belum definitif. Jadi kita masih menunggu kepastiannya apakah pegawai PHU di Kemenag Kabupaten Kota otomatis langsung di SK kan sebagai pegawai Kementerian Haji dan Umroh,”jelasnya.
Ia juga mengatakan untuk sementara di Kabupaten Kota belum ada perwakilan dari Kementerian Haji maupun di Provinsi. Kemudian untuk kegiatan pendaftaran haji dan proses pembatalan porsi nomor haji tetap berjalan.
Kemudian untuk keberangkatan jemaah haji yang masuk sebagai calon jemaah estimasi di tahun 2026 tetap diterima berkasnya, didata, lalu diarahkan untuk pembuatan dokumen paspor dan pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan.
“Untuk sementara kegiatan pendaftaran dan pendataan Calon Jemaah haji tetap berjalan dibantu oleh Eks PHU dari Kementerian Agama,”tutupnya.










Comments