Berita UtamaNasional

Beredar Foto BAP KPK RI, Gubernur Kalsel Berstatus Tersangka

0

KALSEL,REPORTASE9.COM – Beredar foto Berita Acara Penyitaan (BAP) dari KPK RI di grup-grup WhatsApp yang mana isinya menyebutkan orang nomor satu di Kalimantan Selatan berstatus tersangka. 

Hal ini tentu menggegerkan khalayak jagat sosial media dan masyarakat Kalimantan Selatan. Dengan tersebarnya foto tersebut membuat semakin jelas terjadinya tindak pidana korupsi di Kalimantan Selatan.

Adapun isi dari Berita Acara Penyitaan tersebut :

Pada hari ini, Senin tanggal tujuh bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat (07-10-2024), bertempat di Kantor Polres Banjarbaru, Jl. A. Yani, Loktabat Sel., Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70714, saya:

-YUYUT SIWI WURYANTO

Selaku Penyidik Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan:

1. Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-24/Lid.02.00/22/10/2024, tanggal 06 Oktober 2024;

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik/129/DIK.00/01/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024; 3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik/130/DIK.00/01/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik/131/DIK.00/01/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024; 5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik/132/DIK.00/01/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

6. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik/133/DIK.00/01/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024; 7. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik/134/DIK.00/01/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

8. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/135/DIK.00/01/10/2024 tanggal 07 Oktober 2024; 9. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin. Sita/80/DIK.01.05/01/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024.

Telah melakukan penyitaan barang/surat/dokumen/dokumen elektronik sebagai barang bukti, berupa: 1. 1 (satu) unit Handphone Merk: Realme, Model: RMX3851, SN: 52709cfa, IMEI: 865084070139652, yang didalamnya terdapat Kartu SIM Telkomsel kode: 03537254535400, Milik: FAKHRI RAHADI.

2. 1 (satu) unit Handphone Merk: Samsung, Model: SM-S928B/DS, SN: RRCX7081SCY, ΙΜΕΙ: 353578855684336, yang didalamnya terdapat Kartu SIM XL kode: 32 K 8962115936 25013423-6, Milik: FAKHRI RAHADI.

Yang diduga ada hubungannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi :-

1. Menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Tersangka SAHBIRIN NOOR selaku Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021 s.d. 2024 dan kawan-kawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yang mana KPK RI pada beberapa hari sebelumnya lmelakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap pejabat pemerintah provinsi di Dinas PUPR Kalsel.

Dari hasil OTT tersebut KPK RI telah tetapkan 5 tersangka dan diproses lebih lanjut di Kantor KPK RI di Jakarta.

Berdasarkan Informasi terkini diketahui Tim Penyidik KPK RI lakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (8/10/2024) 11.55 WITA, yang dikawal dan dijaga ketat dari pihak Kepolisian Gegana Brimob.

Hingga berita ini diterbitkan keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan tidak diketahui.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama