Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarmasin

Bripda MS Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Dijerat Pasal Berlapis, Terancam di PTDH

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.ID – Bripda MS (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20). Korban ditemukan tewas di dalam gorong-gorong kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin.

Dalam kasus tersebut, Bripda MS yang berdinas di Polres Banjarbaru dijerat dengan pasal berlapis. Selain dugaan pembunuhan, oknum anggota Polri tersebut juga disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun saat konferensi pers, Jumat (26/12/25).

Selain menghadapi proses pidana, Bripda MS juga terancam sanksi berat secara internal kepolisian, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan melalui Paminal.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ungkap Kombes Pol Hery Purnomo.

Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang dianggap dengan pelanggaran berat.

“Ini merupakan pelanggaran berat. Propam dapat mengambil langkah-langkah penanganan secara cepat. Meskipun proses pidana masih berjalan, sidang kode etik dapat dilaksanakan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.

Purnomo menambahkan, Propam Polda Kalsel telah menyiapkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bripda MS yang rencananya akan digelar secara terbuka pada Senin (29/12/2025) mendatang.

“Sidang kode etik akan kami gelar secara terbuka di Polresta Banjarmasin. Silakan rekan-rekan untuk hadir,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia mewakili jajaran Polri Polda Kalsel menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami telah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap fakta kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang jasadnya ditemukan di depan gorong-gorong kawasan Kampus STISHA, di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, Rabu (23/12/25) pagi.

Tersangka diketahui merupakan rekan korban berinisial MS (20), seorang anggota Polri berpangkat Bripda, yang berdinas di Polres Banjarbaru.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama