KALSEL, REPORTASE9.ID – Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan (Disperin Kalsel) telah menutup sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit di Banjarmasin pada Jumat (13/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku industri terkait pengelompokan produk turunan sawit serta kewajiban sertifikasi berkelanjutan yang akan berlaku dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru Kementerian Perindustrian RI turut memberikan dukungan melalui pendampingan teknis.
Dalam rilis pada Sabtu (14/2/2026), Pembina Industri Ahli Muda BSPJI Banjarbaru, I Dewa Gede Putra Prabawa menjelaskan pihaknya membantu Dinas Perindustrian dalam sosialisasi serta bimbingan teknis terkait Permenperin Nomor 38 Tahun 2025, khususnya mengenai tata cara penilaian ISPO untuk industri hilir kelapa sawit.
Menurutnya, selama ini banyak perusahaan memahami ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) hanya berlaku di sektor perkebunan atau kebun sawit, padahal mulai 19 Maret 2027, aturan terbaru akan mewajibkan penerapan ISPO tidak hanya pada kebun, tetapi juga pada industri hilir.
“Ada dua skema ISPO. Pertama, ISPO untuk kebun yang saat ini sudah berjalan. Kedua, ISPO khusus untuk industri hilir seperti pabrik CPO, pabrik minyak goreng, refinery, dan produk turunan sawit lainnya. Jadi bukan hanya kebun yang wajib, pabrik juga wajib,” jelasnya
Ia menambahkan walaupun informasi ini menjadi hal baru bagi sebagian perusahaan, namun mayoritas pelaku industri menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan kepastian arah regulasi ke depan.
Melalui sosialisasi ini, perusahaan diharapkan dapat lebih awal mempersiapkan diri sebelum kewajiban diberlakukan pada 19 Maret 2027, seperti penyiapan dokumen, penyesuaian sistem manajemen, serta pembentukan tim internal ISPO di masing-masing perusahaan.
“Kami berharap peserta dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi ini di perusahaan masing-masing. Segera bentuk tim ISPO dan mulai siapkan dokumen yang diperlukan, sehingga saat aturan berlaku nanti sudah siap,” ujarnya. (Sumber : MC Kalsel)










Comments