BALANGAN, REPORTASE9.ID – Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Rp 20 miliar ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) kembali menghadirkan fakta mengejutkan.
Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, yang hadir sebagai saksi, menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku direktur perseroda.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), Abdul Hadi mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal Pemkab Balangan yang dicairkan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dana tersebut justru dipindahkan langsung ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi ini uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Baru ketahuan setelah ada laporan DPRD saat RDP,” ungkap Hadi secara daring.
Berdasarkan audit Inspektorat, hanya tersisa Rp 123 juta dari total Rp 20 miliar. Dana lainnya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Atas dasar itu, Pemkab Balangan memberhentikan direktur melalui RUPS luar biasa dan menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.
Hadi juga blak-blakan menyebut terdakwa tidak bermain sendiri, melainkan melibatkan dua anggota DPRD Balangan. Ia bahkan menyingkap adanya permainan harga tanah yang dibeli perusahaan.
“Harga tanah hanya Rp 300 juta, tapi dilaporkan Rp 1,8 miliar,” bebernya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menilai kesaksian bupati semakin memperkuat dakwaan.
“Keterangan saksi jelas menunjukkan adanya tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan,” tegasnya.
Meski demikian, nama Abdul Hadi sendiri sempat dituding menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 2,6 miliar oleh terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Tuduhan itu langsung dibantah keras oleh orang nomor satu di Balangan tersebut.
“Pernyataan itu fitnah. Sama sekali tidak benar,” tegas Abdul Hadi dalam sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025).
Ia menilai tuduhan tersebut ugal-ugalan dan sarat rekayasa, sehingga menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Hadi bahkan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut atas dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Comments