BANJAR REPORTASE9.ID – Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian Bupati terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan Tata Tertib DPRD.
Jawaban tersebut disampaikan Bupati Banjar pada kegiatan rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar, Kamis (19/06/2025) pagi.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II, Akhmad Rizani Ansharie dan Ali Murtado. Turut hadir juga Bupati Banjar, H Saidi Mansyur bersama jajaran eksekutif serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam tanggapannya terhadap Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bupati Banjar Saidi Mansyur menjelaskan, bahwa pendapatan daerah Kabupaten Banjar pada tahun 2024 terealisasi sebesar 113,46% dari target yang ditetapkan.
Ia menyebutkan, capaian ini menunjukkan keberhasilan dalam mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, maupun dari kerja sama antar daerah.
“Peningkatan signifikan pada komponen pendapatan transfer utamanya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam yang melampaui estimasi awal. Ke depan, langkah-langkah lanjutan akan dilakukan untuk memastikan penyerapan anggaran yang optimal,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bupati mengungkapkan bahwa pelaksanaan beberapa kegiatan mengalami kendala.
Ia juga mengungkapkan, keterlambatan tersebut disebabkan antara lain oleh belum optimalnya penyebaran informasi terkait perubahan regulasi, serta adanya hambatan teknis dan prosedural dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menyampaikan bahwa revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan situasi yang tidak sejalan dengan asumsi yang tercantum dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) sebelumnya.
Perubahan ini dilaksanakan mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Adapun perubahan APBD didasari oleh beberapa hal, salah satunya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.
Comments