TANBU, REPORTASE9.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan laksanakan sosialisasi/penerangan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) pada Senin (10/06/2024).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi di hadiri kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, pejabat lintas SKPD tanah bumbu, camat di laksanakan di ruang bersujud 1ndengan tujuan menjadi bentuk kewaspadaan untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pengawasan keuangan daerah.
Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar dalam kesempatan tersebut menyampaikan kegiatan tersebut memberikan edukasi hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Forum tersebut secara formal normatif memberikan support untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti yang di ketahui tanah bumbu telah meraih yang ke 11 kali.
”Ini tentu sebuah upaya dan ikhtiar yang memang harus terus kita laksanakan,” ungkapnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu serta elemen terkait.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar juga turut memberikan plakat penghargaan kepada narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut. (Sumber : MC Tanah Bumbu)
Comments