HSS, REPORTASE9.ID – Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kekerasan terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak di Aula Kecamatan Kandangan pada Jumat (5/12/2025).
Acara yang dibuka oleh Sekda HSS Muhammad Noor ini dihadiri berbagai unsur masyarakat mulai dari organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, lembaga profesi, dunia usaha, media massa, hingga perwakilan OSIS SMP dan SMA sederajat.
Kepala Dinas PPKBPPPA HSS Heri Utomo menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, dan perkawinan usia dini masih menjadi isu sosial yang marak di Indonesia, termasuk di Kabupaten HSS.
“Fenomena ini tidak hanya berdampak fisik dan psikis pada korban, tetapi juga memengaruhi ketahanan keluarga dan sosial masyarakat. Pencegahan tidak bisa dilakukan pemerintah saja, tetapi memerlukan sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Berdasarkan data OPTD PPPA Kabupaten HSS hingga November 2025, tercatat 105 kasus, terdiri dari 28 kasus yang menimpa perempuan dan 72 kasus terhadap anak.
Melalui sosialisasi ini, Heri berharap pemahaman dan peran aktif masyarakat semakin meningkat dalam upaya pencegahan kekerasan secara terpadu.
Ia menjelaskan tujuan kegiatan meliputi meningkatkan pemahaman peserta terkait bentuk, dampak, dan mekanisme pelaporan kekerasan, serta menguatkan komitmen organisasi agama, adat, profesi, serta media massa dalam pencegahan kekerasan dan perkawinan anak.
Juga diupayakan pengembangan jejaring lintas lembaga untuk pencegahan TPPO dan perkawinan anak, serta menumbuhkan kesadaran kolektif pentingnya lingkungan aman dan ramah perempuan serta anak.
Adapun narasumber kegiatan yaitu Ketua Pusat Studi Gender STIMI Banjarmasin Nur Hikmah dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten HSS.
Sementara itu Sekda HSS Muhammad Noor mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini dan menegaskan upaya perlindungan perempuan dan anak adalah kewajiban moral sekaligus konstitusional pemerintah daerah.
“Kegiatan ini bukan agenda rutin semata, tetapi bentuk komitmen kuat Pemerintah Kabupaten HSS untuk mendorong lingkungan sosial yang aman dan bermartabat bagi seluruh warga, terutama perempuan dan anak yang berada pada posisi rentan,” ujarnya.
Muhammad Noor menekankan pencegahan kekerasan tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja.
“Ini pekerjaan kolektif. Pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia pendidikan, kepolisian, tokoh agama, tokoh adat, hingga keluarga harus berjalan bersama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup hanya melalui aspek hukum, namun harus dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya masyarakat.
“Edukasi seperti ini sangat krusial. Saya mengajak seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh hari ini diteruskan ke masyarakat di kecamatan, desa, sekolah, hingga keluarga,” tambah Muhammad Noor.
Ia mendorong semua pihak untuk terus memperkuat jejaring perlindungan perempuan dan anak.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Mari bangun kesadaran kolektif bahwa setiap perempuan dan anak berhak hidup aman, tumbuh, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tutupnya. (Sumber : Prokopim Setda HSS)















Comments