HSS, REPORTASE9.ID – Upaya pencegahan pertambangan ilegal terus dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) memasang papan peringatan larangan penambangan tanpa izin di kawasan Galian C Batu Bini, Selasa (27/01/2026).
Papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” dipasang di sejumlah titik yang dinilai rawan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kawasan tersebut diketahui masuk dalam wilayah hutan lindung yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Kegiatan ini melibatkan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satuan Tugas PETI PT AGM. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengamanan preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal.
Perwakilan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, Eko Djatmiko Widodo menyebut, pemasangan papan peringatan menjadi bentuk penegasan status kawasan hutan lindung.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka patroli pengawasan kawasan hutan sekaligus
pemasangan papan larangan penambangan. Ini merupakan bentuk penegasan bahwa setiap
aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas PETI di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, ancaman banjir, hingga tanah longsor. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat.
Hal senada disampaikan Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, AKB Rokhim yang menegaskan, bahwa kawasan Galian C Batu Bini dilindungi undang-undang dan setiap aktivitas perusakan akan ditindak tegas.
“Papan peringatan ini merupakan peringatan awal. Jika masih ditemukan aktivitas PETI, penindakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM.
Sementara itu, PT AGM melalui kuasa hukumnya menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung penertiban tambang ilegal di wilayah konsesi. Aktivitas PETI dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan.
Advokat PT AGM, Suhardi menyatakan, bahwa kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum kuat sebagai kawasan hutan lindung yang harus dilindungi.
“Kami tegaskan area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam
pengawasan ketat. Aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar
hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, PT AGM akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan dan penindakan PETI.
“PT AGM berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom. Setiap
aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak
ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” tambahnya.
Pemasangan papan peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan hutan lindung tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan, sekaligus menjadi langkah awal penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.















Comments