REPORTASE9.ID – Komisi II DPRD Kota Banjarbaru mendorong penerapan pendekatan restorative justice sebagai solusi penyelesaian hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terjerat persoalan hukum.
Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan pembinaan dan penyelesaian damai bagi UMKM, terutama yang masih dalam tahap tumbuh dan berkembang.
“Banyak pelaku UMKM belum sepenuhnya memahami aspek hukum dalam menjalankan usaha. Maka, perlu pendekatan yang lebih mendidik, bukan langsung represif. Kasus seperti yang dialami Firly Norachim, pemilik Mama Khas Banjar, semestinya menjadi contoh bagaimana restorative justice bisa diterapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Emi menyoroti belum optimalnya implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri yang diteken pada 2021. Ia menyatakan, hingga kini belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diturunkan di daerah.
“Kami mendorong agar segera ada PKS di tingkat daerah, supaya ada kejelasan mekanisme penyelesaian hukum bagi UMKM yang berhadapan dengan masalah, tanpa harus langsung diproses secara pidana,” tambahnya.
Komisi II juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan perlindungan UMKM dari pusat hingga daerah. Tanpa implementasi konkret, pelaku usaha kecil tetap akan rentan secara hukum.
Dorongan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pelaku usaha lokal, khususnya dalam menghadapi tantangan hukum yang kerap kali muncul karena minimnya pemahaman administratif dan regulatif.
Comments