Kabupaten Banjar

Diduga Ada Kudeta di KPU Banjar, Rizki : Ini Adalah Bentuk Penyegaran

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Lakukan penyegaran dijajaran KPU Kabupaten Banjar.

Seperti yang diungkapkan Rizki Wijaya Kusuma, pergantian jajaran merupakan bentuk penyegaraan. Bukan seperti isu beredar adanya kudeta di KPU Banjar.

“Di KPU Banjar ada penyegaraan atau reposisi para Komisioner seperti Abdul Muthalib sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI yang terbit 10 Oktober 2024 sebagai Ketua KPU Banjar. Karna ini bentuk penyegaran kami menepis anggapan bahwa adanya kudeta di KPU Banjar,” Ungkap Rizky Rabu (16/10/2024).

Selain Pertukaran Ketua KPU, Rizky juga menjelaskan, berdasarkan SK KPU RI Nomor: 1464 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2024. Pertukaran ini terjadi juga di beberapa divisi lainya berdasarkan hasil pleno pada 15 Oktober kemarin.

“SK KPU RI keluar pada tanggal 10 Oktober 2024 bersifat mengikat dan kami harus menerima itu,” jelasnya.

Berikut Divisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar untuk masing-masing Anggota yaitu:

Abdul Muthalib sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjar yang membidangi Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik sekaligus sebagai wakil ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia

Rizki Wijaya Kusuma Anggota KPU Kabupaten Banjar ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus wakil ketua Divisi Hukum dan Pengawasan

Muhammad Ridha Anggota KPU Kabupaten Banjar sebagai ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sekaligus wakil ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan

Muhammad Nor Aripin Anggota KPU Kabupaten Banjar sebagai ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus sebagai wakil ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Rusmilawati Anggota KPU Kabupaten Banjar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sekaligus sebagai wakil ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah tangga dan Logistik (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like