BANJAR, REPORTASE9.COM – Seminggu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Banjar nomor urut 02, Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim dikabarkan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (20/11/2024) kemarin.
Pelaporan tersebut disampaikan salah seorang warga Kabupaten Banjar dengan inisial MW terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan nomor Laporan 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024.
Adapun pasal yang disangkakan berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan
Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Kami melaporkan Calon Bupati dan Wakil Bupati ST, HAB serta pihak yang terlibat berdasar fakta dan 2 alat bukti yang cukup,” ujar MW, Kamis (20/11/2024) siang.
MW secara tegas menyatakan, laporan ke Bawaslu Kalsel yang dilakukannya itu murni atas inistiatif dia sendiri.
“Demi demokrasi yang subtansial saksi-saksi menyarankan kepada saya untuk melaporkan dan menyertakan bukti-bukti tersebut kepada Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan karena menurut para saksi kegiatan tersebut diduga mengandung unsur perbuatan yang menguntungkan salah
satu calon,” ujar dia.
Sebagai catatan norma Pasal 71 UU Pilkada 10/2016 lahir untuk menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Kalimantan Selatan Muhammad Radini membenarkan adanya laporan tersebut, dan mengungkapkan pihak Bawaslu Kalimantan Selatan telah melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.
“Ada masuk kemaren, sekarang masih dalam proses kajian awal,” kata Muhammad Radini melalui pesan WhatsApp.
Comments