REPORTASE9.COM – Diduga melakukan pelanggaran disiplin, Dian Marliana dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Banjar. Jumat (20/9/24).
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian bernomor: 800.1.11.1 – 010 – PLH – PKM.2/BKPSDM tertanggal 6 September 2024 yang ditandatangani Bupati Banjar, Saidi Mansyur, Asisten Administrasi Umum, Rakhmat Dhany kemudian ditunjuk untuk menggantikan peran Dian Marliana hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wardini, membenarkan hal ini.
“Sebenarnya kami dalam proses pemeriksaan awal, harusnya itu tidak boleh di-publish, karena ini masalah private atau kepegawaian internal,” katanya.
Erny pun menyayangkan persoalan dugaan pelanggaran disiplin ini sampai mencuat ke publik dan tersebar luas di media sosial. Karena menurutnya, permasalahan kepegawaian itu tak hanya Dian Marliana saja, tapi menyangkut nama baik ASN Banjar.
“Pemeriksaan awal kami memakai Praduga Tidak Bersalah, karena ini menyangkut nama baik orang,” ungkapnya.
Erny berharap persoalan yang tengah dihadapi Dian Marliana ini tidak terpublikasi lebih lanjut, agar pihaknya bisa fokus memeriksa dugaan pelanggaran disiplin itu.
“Makanya jangan sampai mental dan pikiran 7.000 lebih ASN terganggu dikarenakan masalah ini, Karena ini bukan konsumsi publik sebenarnya,” harapnya.
Disisi lain, Erny menekankan bahwa persoalan yang tengah dihadapi Dian Marliana ini tak ada kaitannya dengan penanganan stunting.
“Agar pemeriksaan berjalan lancar, ibu Dian Marliana diganti dengan Rakhmat Dhany ditunjuk sebagai Plh Kadinsos P3AP2KB untuk sementara,” tutupnya.
Comments