HSS, REPORTASE9.COM – Pj Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS pada Rabu (10/7/2024).
Rapat yang dihadiri oleh para anggota DPRD, Kepala SKPD, serta sejumlah undangan lainnya ini bertujuan untuk menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Muhammad Noor menyampaikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Kebijakan umum APBD (KUA) tahun anggaran 2025 merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Kebijakan pembangunan tahunan yang didukung oleh penganggaran dituangkan dalam KUA merupakan implementasi dari Rkpd, yang menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dokumen ini akan dijadikan acuan dalam penyusunan plafon dan prioritas anggaran sementara dan rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025,” ungkapnya.
Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD sambung Muhammad Noor adalah rancangan program prioritas serta alokasi plafon anggaran sementara yang menjadi acuan satuan kerja perangkat daerah dalam menjabarkan program dan kegiatan serta sub kegiatan dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
“Dalam PPAS ini tercermin prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai. Selain itu juga, PPAS menjadi gambaran pagu anggaran sementara masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan serta sub kegiatan,” ucapnya.
Sekda juga menyebutkan dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tahun 2025 merupakan tahun kedua dari RPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2024-2026.

Sesuai RKPD tahun anggaran 2025, tema pembangunan kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah “percepatan pembangunan ekonomi inklusi dan berkualitas yang di akselerasi oleh infrastruktur tematik pariwisata dalam mendukung kawasan ekonomi strategis” yang didukung dengan prioritas pendukung strategi pembangunan yaitu sebagai berikut :
- Peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan keterampilan tenaga kerja.
- Pengembangan dan digitalisasi usaha mikro/kecil dan industri kecil.
- Investasi hilirisasi industri, pariwisata dan pertanian.
- Bencana alam dan penanganan kelestarian lingkungan hidup.
- Peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
Sementara itu berdasarkan prioritas pendukung strategi pembangunan
dan asumsi ekonomi makro, maka Kabupaten Hulu Sungai Selatan membuat beberapa target pembangunan pada tahun 2025 yaitu
sebagai berikut:
- Laju pertumbuhan ekonomi 5,50 – 6,0 %.
- Persentase penduduk miskin sebesar 3,96 – 3,86 %.
- Nilai indeks pembangunan manusia sebesar 73,97 – 74,81.
- Indeks kepuasan masyarakat sebesar > 90.
“Untuk mencapai target pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun anggaran 2025 diperlukan sumber penerimaan daerah untuk membiayainya. hal ini penting untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam meracik strategi serta menyusun prioritas program dan kegiatan,” terang Muhammad Noor.
Total proyeksi penerimaan daerah adalah sebesar 1,645 trilyun rupiah, dimana besaran ini terdiri dari target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar 1,368 trilyun rupiah dan target penerimaan pembiayaan daerah sebesar 277,3 milyar rupiah.
Target ini dihitung dengan memperhatikan tren penerimaan
daerah pada tiga tahun sebelumnya.
dalam rangka pencapaian target kinerja pendapatan daerah, maka dilaksanakan beberapa strategi di bidang pendapatan daerah yaitu :
- Optimalisasi pajak dan retribusi daerah serta penerimaan lain-lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi secara selektif dan tidak berpotensi menghambat akselerasi perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat.
- Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai sumber penerimaan daerah.
- Peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka mengoptimalkan dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi.
- Optimalisasi sinergi program dengan pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus dan dana transfer lainnya.
- Memacu prestasi pemerintah daerah sehingga diharapkan dapat membantu daerah dalam pembangunan melalui reward yang diterima seperti Dana Insentif Daerah (DID).
- Peningkatan kerja sama dengan pihak swasta dalam rangka peningkatan peran serta dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui elektronifikasi transaksi payment.
- Optimalisasi kinerja penerimaan dari masing-masing SKPD penghasil PAD.
- Evaluasi pengelolaan pendapatan daerah yang berkesinambungan.
Sekda juga menyampaikan kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2025, dimana pengelolaan belanja daerah menerapkan anggaran berbasis kinerja.
“Belanja daerah pada dasarnya merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang berbentuk kuantitatif. Pada prinsipnya agenda pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan provinsi, oleh karena itu upaya koordinasi, sinkronisasi dan sinergi program serta kegiatan dengan pemerintah turut menjadi perhatian dalam menyusun prioritas belanja daerah,” sebutnya.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara program dan kegiatan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi dan APBN, zehingga terjalin keterpaduan antar program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Dengan demikian setiap dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam APBD diharapkan benar-benar bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Muhammad Noor.
Sekda juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah ikut berperan dalam proses penyusunan dokumen ini.
“Kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan, kami berharap dengan penuh rasa hormat, kiranya rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 ini dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. sehingga pada saatnya nanti dapat kita setujui bersama,” harapnya. (Sumber : Prokopim Setda HSS)
Comments