BANJAR, REPORTASE9.ID – Menjelang kelulusan siswa-siswi tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar kembali menegaskan larangan terkait pelaksanaan acara perpisahan yang bersifat mewah dan memberatkan, Jumat (18/04/2025).
“Kami sudah memberikan arahan kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Banjar bahwa untuk kegiatan perpisahan di perbolehkan tetapi menggunakan prinsip secara sederhana,” ujar Kepala Disdik Banjar, Liana Penny melalui seketarisnya, Tisnohadi Harimurti kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut, Tisnohadi menekankan, agar kegiatan perpisahan tidak menjadi beban bagi siswa maupun orang tua/wali, terutama dalam bentuk pungutan biaya yang dianggap memberatkan.

“Kami mengimbau untuk kegiatan perpisahan agar dilaksanakan di sekolah masing-masing secara sederhana tanpa mengurangi makna perpisahan tersebut,” jelasnya.
Disdik Banjar sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran serupa sejak tahun lalu, dan edaran tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Apabila sekolah berencana mengadakan acara perpisahan, terlebih jika melibatkan pungutan biaya, maka hal tersebut harus melalui pembahasan dan kesepakatan bersama dengan komite sekolah. Tidak boleh ada keputusan sepihak.
“Meski ada kesepakatan dari pihak komite sekolah, apabila pelaksanaan perpisahan dilakukan di luar sekolah dan biayanya dinilai memberatkan, maka kami tidak memperkenankan,” tegasnya.
Jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut. Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi keras berupa peringatan tertulis sesuai arahan Kepala Dinas.
“Kami akan memberikan peringatan keras sebagaimana kebijakan dinas dan arahan langsung dari Ibu Kepala Dinas,” pungkasnya. (Fdr/R9)
Comments