DaerahPendidikan

Disdikbud Kalsel Terbitkan SE 5/2025, Tegaskan Komitmen Jamin Hak Berpendapat Siswa

0

KALSEL, REPORTASE9.ID – Upaya menciptakan ruang aman dan demokratis bagi pelajar di Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembinaan karakter peserta didik sebagai warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.

Edaran tersebut ditujukan kepada kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, yang berada di wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelajar tetap bisa menyampaikan pendapatnya secara terbuka, namun tetap dalam koridor yang aman dan terarah.

“Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, pembinaan partisipasi siswa dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman. Dengan demikian, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan keselamatan dirinya,” ujarnya, Senin (01/08/2025).

Surat edaran ini juga menegaskan, bahwa hak menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, peserta didik pada jenjang SMA/SMK masih dalam masa perkembangan, sehingga perlu mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari orang dewasa di sekitarnya.

Disdikbud Kalsel juga menekankan, perlindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama. Tak hanya sekolah dan guru, namun juga tenaga kependidikan, orang tua, serta pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam proses pembinaan ini.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas surat edaran tersebut, Disdikbud menginstruksikan seluruh sekolah di wilayah sasaran untuk melaksanakan pembelajaran daring (PJJ) pada Senin, 1 September 2025. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga memberi ruang refleksi dan diskusi internal di kalangan siswa.

PJJ juga diharapkan menjadi momentum bagi sekolah untuk membuka dialog konstruktif melalui forum musyawarah siswa, organisasi intra-sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan penguatan karakter kebangsaan.

Selain itu, kepala sekolah bersama para guru diminta untuk aktif mendampingi siswa yang ingin menyuarakan pendapat, agar ekspresi tersebut disampaikan secara santun, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui surat edaran ini, kami menegaskan bahwa hak siswa untuk berpendapat tetap dihormati. Namun, keselamatan dan keamanan peserta didik harus menjadi prioritas bersama, sehingga proses pendidikan tetap berlangsung kondusif dan peserta didik tumbuh sebagai warga negara yang kritis, demokratis, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai arahan, tim Disdikbud Kalsel juga diterjunkan langsung ke sejumlah sekolah guna memantau pelaksanaan PJJ. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar tidak terganggu dan siswa tetap terlibat aktif dalam proses pendidikan, meskipun melalui sistem daring.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah