BALANGAN, REPORTASE9.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Balangan menggencarkan sosialisasi program penindakan pelanggaran angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dishub Provinsi Kalimantan Selatan dan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Balangan.
Sekretaris Dishub Balangan, M. Johansyah mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha terkait aturan batas dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang, serta tindakan penegakan hukum bagi pelanggar.
“Tujuan utamanya adalah mewujudkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi kerusakan jalan akibat truk ODOL,” jelasnya, pada Selasa (8/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju penegakan hukum yang tegas. Beberapa poin penting dalam kegiatan tersebut mencakup pengurangan angka kecelakaan, perlindungan infrastruktur jalan, dan terciptanya persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha angkutan barang.
“Sosialisasi dan teguran kami lakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk penyebaran informasi, edukasi, dan kampanye keselamatan. Setelah itu, kami lanjutkan ke lapangan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL,” ujarnya.
Penindakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, teguran, hingga pendataan pelanggaran. Bagi truk yang melanggar aturan batas dimensi dan muatan, akan dikenakan sanksi mulai dari tilang, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), hingga sanksi pidana.
Johansyah berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, asosiasi logistik, hingga masyarakat, dapat berperan aktif dalam menyukseskan program zero ODOL. Dengan dukungan bersama dan penegakan hukum yang konsisten, program ini diharapkan berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi keselamatan lalu lintas serta kelestarian infrastruktur jalan di Kabupaten Balangan.
Comments