KALSEL, REPORTASE9.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) gelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026 di Banjarmasin pada Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, M. Syarifuddin diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso didampingi Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir.
Adi Santoso menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir serta menegaskan pentingnya Rakortek sebagai wadah sinergi dan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat koordinasi yang hadir pada kesempatan ini. Menjadi harapan kita bersama, pertemuan ini dapat menjadi wadah untuk mensinergikan kebijakan serta memperkuat koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, khususnya di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Adi Santoso menegaskan capaian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak terlepas dari peran pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pemenuhan hunian yang layak, terjangkau, berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, Disperkim provinsi maupun kabupaten/kota sebagai penyelenggara urusan perumahan dan kawasan permukiman di daerah diharapkan menjadi ujung tombak dalam membangun sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Berdasarkan capaian kinerja tahun sebelumnya, penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kalsel telah mencapai 2.804 unit dari total 237.973 unit yang terdata, dengan dukungan berbagai sumber pendanaan.
Sementara itu, penanganan kawasan kumuh telah mencapai 345,029 hektare atau 43,62 persen dari total luas kawasan kumuh kewenangan provinsi.
“Hal tersebut tentunya tidak bisa kita kerjakan sendiri. Harus dikerjakan bersama-sama melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dengan melibatkan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Adi Santoso juga mengingatkan di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil, ke depan masih terdapat berbagai tantangan dalam pencapaian target urusan perumahan dan kawasan permukiman.
Di antaranya penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menekan angka backlog, penanganan RTLH, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), penurunan kawasan kumuh, serta pembiayaan perumahan bagi MBR.
Melalui Rakornis ini, dilakukan sinkronisasi data dan perencanaan program sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan ke depan.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam merumuskan sasaran dan kegiatan prioritas yang efektif serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan kegiatan ini untuk bersinergi dan berbagi data serta informasi, sehingga kebijakan yang dirumuskan benar-benar berdampak bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kalimantan Selatan,” pesannya.
Sementara itu Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir menjelaskan Rakornis dilaksanakan untuk menggali informasi dan data terkait berbagai persoalan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten/kota se-Kalsel.
“Permasalahan yang ada akan kita carikan solusinya dan kita angkat dalam perencanaan pembangunan daerah tahun 2027,” jelasnya.
Rahmiyanti menambahkan kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dengan tujuan utama melakukan sinkronisasi program dan kegiatan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Perencanaan tahun 2027, lanjutnya, harus mulai disusun sejak awal tahun 2026 dan akan bermuara pada Musrenbang sekitar April–Mei 2026.
Adapun fokus program strategis Disperkim Kalsel tetap merujuk pada program strategis nasional, yakni meningkatkan akses hunian layak dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Salah satu indikator kinerjanya adalah berkurangnya rumah tidak layak huni serta meningkatnya jumlah rumah layak huni di Kalimantan Selatan,” tukasnya. (Sumber : MC Kalsel)










Comments