KALSEL, REPORTASE9.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi besar dengan membongkar peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.
Dalam operasi yang digelar sepanjang Maret hingga April 2025, petugas berhasil mengamankan 8,7 kilogram sabu (8.711,83 gram), 10.049 butir pil ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.
Prestasi ini dipaparkan dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025) di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin.

Empat tersangka berhasil diringkus dalam operasi tersebut, di antaranya adalah pelaku yang terkait jaringan Mr. M alias Fredy Pratama, sindikat narkoba kelas kakap yang dikenal lintas provinsi.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menyampaikan keterangan bahwa Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., memimpin langsung pengungkapan ini. Bahkan, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan hingga ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
Empat tersangka yang diamankan berinisial S, HM (residivis), MF (residivis), dan MS. Tersangka MS diketahui terlibat dalam dua kasus berbeda, dengan barang bukti 200 gram sabu pada satu kasus dan 4 kilogram sabu pada kasus lainnya.
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan hingga ke berbagai provinsi.
Ia memaparkan, jalur distribusi di Kalimantan menggunakan jalur darat, dari Kalbar – Kaltara – Kalsel, sedangkan penyebaran ke wilayah Makassar, Palu, dan Kendari menggunakan jalur laut.
“Sistem peredaran mereka sangat rapi. Antar pelaku di jaringan ini tidak saling mengenal, sehingga mempersulit pengungkapan. Namun kami terus berusaha membongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Dirresnarkoba.
Diketahui, barang bukti 1,5 kilogram sabu diamankan di Banjarmasin Selatan, sedangkan 3 kilogram sabu ditemukan di Jl. A. Yani KM 17,8 Landasan Ulin dan KM 5,5 Stadion Lambung Mangkurat. Sisanya, yakni 3,9 kilogram sabu, 10.049 butir pil ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi disita di Jalan Trikora, Loktabat Selatan, Banjarbaru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Kelana Jaya juga menegaskan bahwa Ditresnarkoba Kalsel mendukung penuh instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk menindak tegas para bandar dengan strategi “memiskinkan” melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba dan aktif mengawasi pergaulan anak-anak.
Berhasilnya operasi ini setidaknya menyelamatkan 53.668 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, yang jika diuangkan, negara dan masyarakat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp268,34 miliar. Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp15,78 miliar.
Comments