BANJAR, REPORTASE9.ID – Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta jawaban resmi Bupati Banjar H Saidi Mansyur digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Banjar, Rabu (26/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana tersebut membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya mengenai pengelolaan BUMDes, penyertaan modal berupa barang kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, penyertaan modal uang kepada PDAM Intan Banjar, serta penyertaan modal uang kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda.
Dalam jawaban terhadap Fraksi Golkar, Bupati H Saidi Mansyur menegaskan pentingnya penguatan BUMDes sebagai penopang ekonomi desa. Ia menilai BUMDes memiliki posisi strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan peningkatan PADes.
“Pemerintah terus mendorong pengelolaan BUMDes yang berbasis potensi desa dan didukung tata kelola profesional,” ujarnya.
Terkait penyertaan modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, Bupati berharap langkah tersebut mampu mempercepat terwujudnya pasar modern yang tertib, sehat, aman, dan berfungsi sebagai sentra penggerak ekonomi masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Ia menyampaikan, penambahan penyertaan modal berupa barang kepada PTAM Intan Banjar telah disesuaikan dengan kebutuhan aktual perusahaan.
“Aset tersebut akan digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk tekanan air, jangkauan distribusi serta mengurangi gangguan layanan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait masukan Fraksi PAN, Saidi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengurus BUMDes maupun BUMDes Bersama melalui pendampingan dan pelatihan manajerial.
“Sinergi semua pihak mutlak dibutuhkan untuk memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel serta bebas dari penyimpangan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Saidi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Banjar sehingga tiga Raperda dapat disepakati bersama, yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda Penyelenggaraan Pemakaman.
Ia menyebut penyelesaian ketiga Raperda itu sebagai wujud komitmen bersama eksekutif–legislatif sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat Paripurna ini kembali memperlihatkan kesinambungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam pembahasan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan penguatan tata kelola daerah.















Comments