DaerahKabupaten Banjar

DPRD Banjar Siap Kawal Tuntutan Kesetaraan Ijazah Pesantren dengan Pendidikan Formal

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Dukungan terhadap perjuangan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar agar ijazah pondok pesantren salafiyah diakui setara dengan pendidikan formal tanpa syarat tambahan, mendapat tanggapan positif dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Fauzan Asniah mengatakan, tuntutan ini sangat wajar dan memiliki dasar historis yang kuat. Ia menyebut pesantren telah menjadi lembaga pendidikan pertama di Indonesia dan turut berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan bangsa.

“Upaya perjuangan ini wajar, karena pesantren salafiyah sejak awal sudah menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan di Indonesia, bahkan berperan besar dalam perjuangan bangsa,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada momen penutupan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Kabupaten Banjar tahun 2025 di Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura, Senin (27/10/2025) malam.

Ia menilai, selama ini lulusan pesantren masih sering diperlakukan tidak setara dalam sistem pendidikan nasional, padahal mereka juga warga negara yang menempuh pendidikan dengan sistem khas pesantren.

lebih lanjut, ia menegaskan, pihaknya akan sepenuhnya mendukung langkah PCNU dalam memperjuangkan pengakuan ijazah pesantren salafiyah agar dihargai setara dengan pendidikan formal tanpa syarat tambahan.

“Kami sangat siap mengawal. Ini program yang luar biasa, dan kami merasa tidak bertanggung jawab kalau tidak mendukung. Pokoknya kami kawal habis-habisan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan administrasi yang menyebabkan sebagian santri tidak tercatat dalam sistem pendidikan nasional dan dikategorikan sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS).

“Padahal mereka jelas belajar di pesantren, hanya saja belum terdata dalam sistem pendidikan nasional. Ke depan hal seperti ini harus dibenahi,” tambahnya.

Diketahui, tuntutan tersebut dibacakan oleh Tuan Guru Nouval Rasyad, Khatib PCNU Kabupaten Banjar, didampingi pengurus lainnya pada momen penutupan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025.

Isi tuntutan itu menekankan agar ijazah pondok pesantren salafiyah, khususnya kajian kitab kuning yang dilaksanakan secara klasikal, terstruktur, dan berjenjang, diakui setara dengan ijazah pendidikan formal tanpa syarat.

Tuntutan tersebut ditandatangani di Martapura, 28 Oktober 2025 M / 06 Jumadil Awwal 1447 H oleh jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Banjar, yaitu Rais Dr. KH. Muhammad Husien, M.Ag, Katib KH. M. Naufal Rosyad, S.Ag, Ketua Ahmad Nuryadi, S.Ag, dan Sekretaris dr. H. Diauddin HB., M.Kes.

Dengan dukungan dari DPRD Kabupaten Banjar, diharapkan perjuangan penyetaraan ijazah pesantren dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama dan Presiden Republik Indonesia.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah