BANJARBARU, REPORTASE9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (21/10/2025).
Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan kali ini meliputi:
- Raperda tentang Ketenagakerjaan,
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan
- Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Rahmat Taufiq, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan bahwa pembahasan ketiga Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah.
“Raperda tentang Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan bagi tenaga kerja di Banjarbaru. Dengan meningkatnya kebutuhan lapangan kerja, regulasi yang jelas sangat diperlukan agar hak-hak pekerja lebih terjamin,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda RPPLH menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di tengah pesatnya pertumbuhan kota. Adapun Raperda Garis Sempadan Sungai diharapkan dapat memperkuat mitigasi bencana banjir sekaligus menata wilayah sungai agar lebih tertib dan fungsional.
Dalam sambutannya, Plh Sekda Kota Banjarbaru Rahmat Taufiq yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, mengapresiasi langkah DPRD yang terus berupaya memperkuat regulasi daerah.
“Saya berharap ketiga Raperda ini dapat segera diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan agar bisa segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan, ketiga Raperda ini akan menjadi pondasi hukum penting dalam mewujudkan pembangunan kota yang berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkeadilan sosial, sejalan dengan visi Banjarbaru sebagai kota yang maju dan sejahtera.
Comments