Kota BanjarbaruPemerintah

DPRD Banjarbaru Rapat Paripurna Bahas Penyampaian Pengantar Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2025

0

BANJARBARU, REPORTASE9.ID – DPRD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna guna bahas penyampaian pengantar nota keuangan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 di Aula Graha Paripurna pada Senin (30/6/2025).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, dari hasil penyampaian Walikota Banjarbaru terkait pengantar nota keuangan Raperda tentang perubahan APBD dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025. 

DPRD Kota Banjarbaru akan segera adakan pembahasan dan pandangan umum fraksi-fraksi agar bisa di sepakati dan di sahkan menjadi perda.

“Kita akan segera jadwalkan pembahasan mengenai Raperda ini dan nanti tanggal 8 Juli akan kita adakan rapat paripurna kembali,”ungkapnya.

Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby saat menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda tentang perubahan APBD dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 (Foto : Azmi/R9)

Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby menyampaikan, perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana sistematis. Dalam rangka menyelesaikan isu permasalahan daerah yang dilakukan oleh SKPD dengan memanfaatkan berbagai sumber daya tersedia secara optimal.

Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah  sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penata usaha keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.

“Dengan tujuan akhir  meningkatkan kualitas masyarakat secara untuk berkesinambungan  serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,”jelasnya.

Lanjut Lisa menerangkan, sinergitas dan penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dituangkan dalam rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati pada tanggal 18 Juni 2025. Oleh pemerintah Kota bersama dengan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan perubahan rancangan APBD tahun 2025.

Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan, maupun di sisi belanja serta pembiayaan daerah.

Dalam penyusunan perancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2025.

Dapat disampaikan bahwa sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat 2 bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila :  

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD atau kelampauan atau tidak terealisasinya pendapatan maupun belanja daerah.

Kedua, dalam keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Ketiga adalah keadaan yang menyebabkan silva tanggung anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tanggung anggaran berjalan dan yang terakhir.

Keempat, dalam keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2025 tentunya mendasari dari nota kesepakatan perubahan KUA PPAS antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai acuan pedoman dalam penyusunan program kegiatan dan sub-kegiatan sebagai wadah rangka kebijakan publik  yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dengan maksud yaitu :

Pertama, untuk mengakomodir setiap dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat sebagai kebutuhan yang berdesak dan didasarkan pada kebijakan strategis.

Kedua, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas daerah berdasarkan kebijakan umum anggaran dengan memperhatikan kemampuan uangan daerah.

Ketiga, memperhatikan kebijakan pusat yaitu alokasi kebutuhan pendanaan program Asta Cita.

Diantaranya penguatan SDM, pendidikan, kesehatan, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim pengendalian inflasi daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dukungan swasembada pangan dan pengembangan industri kerajinan dan umkm.

APBD merupakan salah satu instrument untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum masyarakat dalam batas otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga dalam pelaksanaannya harus tetap konsisten pada arah kebijakan umum daerah  yang telah disepakati dalam arti dapat mengakomodir setiap dinamika yang tunggu dan berkembang di masyarakat.

Perubahan APBD tahun anggaran 2025  merupakan proses pengagaran konseptual terdiri dari atas formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan  operasional anggaran dalam upaya penyempurnaan program kegiatan.

Perubahan yang telah dianggarkan sebelumnya akan tetapi masih membutuhkan beberapa tambahan peran daerah sehingga didapatkan tolak utur indikator yang lebih baik, memperhatikan jadwal proses penyusunan perubahan APBD.

Diharapkan untuk persetujuan bersama antar pemerintah daerah, DPRD terhadap perencenaan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Yaitu minggu keempat bulan Juli 2025 sehingga penetapan perda dapat dilaksanakan di bulan Agustus minggu ketiga, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dijalankan  mempunyai cukup waktu penyelesaiannya.

Berikut saya menyampaikan proyeksi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerahnya sebagai berikut :

Dari sisi pendapatan daerah untuk perubahan APBD tahun anggaran 2025, dari sisi pendapatan daerah Kota Bajar Baru ditetapkan sebesar Rp1.480.030.973.560, terjadi penurunan sebesar Rp6.135.732.165. Jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya yaitu sebesar Rp1.486.166.755.725.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like