AdvertorialKota Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Sahkan Satu Raperda Menjadi Perda

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – DPRD Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna bahas pengambilan keputusan terhadap satu Raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah di Gedung Aula Graha Paripurna, Selasa,(23/2/7/2024).

Juru Bicara Pansus M. Fauzan Noor menyampaikan  adapun tujuan raperda ini untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah  dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.

Khususnya terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta wajib pajak. 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah. Belum mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi terkait pelaporan pajak daerah.

“Pada pembahasan ini ada beberapa ketentuan yang dirubah baik berupa penambahan maupun pengurangan terhadap subtansi yang diatur,”terangnya.

“Ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah. Untuk mewujudkan perlindungan kepentingan umum yang profesional,”tambahnya lagi.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, berdasakan keputusan dan persetujuan fraksi-fraksi merekomendasikan raperda tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

“Dengan persetujuan seluruh fraksi-fraksi dan telah disampaikan laporan pansus 5. Maka raperda tersebut bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,”ujarnya.

Walikota Banjarbaru M.Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dengan adanya perda ini maka para wajib pajak, objek pajak, ini bisa terkelola dengan baik. Bisa dimanfaatkan dengan baik untuk penyerapan pajak daerah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Advertorial