KALSEL, REPORTASE9.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) sambut aspirasi oleh ratusan pengemudi daring atau driver online yang berdemo di kantor Gubernur Kalsel Senin (3/6/2024), meminta agar SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 terkait dengan ambang batas tarif itu dapat diterapkan oleh aplikator.
“Alhamdulillah, terima kasih atas kunjungannya menyampaikan aspirasi dimana pada posisi tuntutan mereka normatif saja, karena SK gubernur telah diterbitkan dalam hal pelaksanaan tarif bawah dan atas untuk driver online,” ujar Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Rizal Akbar usai diskusi di ruang rapat Aberani Sulaiman.
Aksi ini kemudian dilakukan negosiasi dengan perwakilan 10 orang untuk duduk bersama, diskusi diawali dengan pengantar oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fajar Desira, kemudian diskusi dipimpin oleh Asisten II Muhammad Amin dan paparan yang diawali oleh Tenaga Ahli Gubernur Rizal Akbar.
Turut hadir dalam diskusi, Jajaran Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Biro Adpim, dan lainnya.
Ada lima tuntutan Driver Online yang disampaikan, salah satunya sejak ditandatanganinya SK Gubernur nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 pada tanggal 15 November 2023 sampai pelaksanaan aksi ini, ketentuan didalamnya tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh aplikator.
Poin yang tidak dipatuhi aplikasi adalah perusahaan aplikasi dan penyedia angkutan sewa khusus memberlakukan tarif awal sesuai dengan titik penjemputan menuju titik tujuan minimal Rp16.000 ribu untuk maksimal 3 kilometer pertama, dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rizal Akbar menyebutkan jika Driver Online yang tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu itu menuntut penerapannya pada aplikasi yang di lapangan, begitu pula masing-masing aplikator harus menjalankan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang ada di SK tersebut.
SK Gubernur tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga masing-masing aplikasi ini di lapangan berjalan dengan baik sehingga pendapatan baik itu driver onlinenya dapat meningkat dan persaingan juga sehat.
“Upaya selanjutnya, mungkin nanti dari kita teknisnya juga bisa menegur aplikator yang tidak menjalankan SK Gubernur tersebut, terus juga masing-masing tim di sini, dinas terkait, dan kepolisian akan membuat grup diskusi untuk mengetahui siapa kira-kira yang tidak menjalankan aturan tersebut,” tutup Rizal Akbar.
Sementara itu, Sekretaris Driver Online Kalsel Bersatu Agus Susanto mengapresiasi dukungan positif yang diberikan oleh Pemprov Kalsel yang antusias menjamu penyampaian aspirasi oleh ratusan Driver Online yang kesemuanya direspon secara positif.
“Kami sangat apresiasi pihak pemerintah menyambut kami cukup hangat, Pemprov Kalsel juga akan segera menindak lanjuti hal ini dengan membentuk tim untuk memonitoring dan akan memberikan sanksi tegas pihak-pihak yang tidak melaksanakan SK Gubernur tersebut,” ujar Agus Susanto. (Sumber : MC Kalsel)
Comments