BANJAR, REPORTASE9.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan telah menindaklanjuti dua laporan terhadap terlapor Calon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha terkait dugaan pelanggaran Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dua laporan tersebut diketahui bernomor 005/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 69 huruf b Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 oleh Calon Bupati Syaifullah Tamliha sudah sampai ke tahap klarifikasi terlapor.
Serta, laporan sebelumnya dengan nomor 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 berisi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pihak terlapor (Syaifullah Tamliha) juga terlihat tidak memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan tersebut.
Dalam kesempatannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Radini menjelas bahwa Laporan dengan nomor 005/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 69 huruf b Undang Undang nomor 10 tahun 2016 oleh calon bupati Syaifullah Tamliha sudah sampai ke tahap klarifikasi terlapor.
“Saat ini masih dalam proses penanganan, dimana undangan pelapor dan terlapor sudah kami smpaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Radini saat dihubungi, Senin (2/11/2024).
Namun Radini tak menjelaskan detail terkait waktu pemanggilan terlapor Saifulah Tamliha maupun kehadirannya.
Kabarnya, pemanggilan terlapor dijadwalkan Senin (2/11/2024) di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, di Martapura.
“Terkait (laporan) ini berproses di Bawaslu Provinsi. Hanya tempatnya di Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar,” ungkap Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha, yang membenarkan pemanggilan dilakukan di Bawaslu Banjar.
Sebagaimana disampaikan salah seorang warga Kabupaten Banjar berinisial MW, pihaknya telah melaporkan Syaifullah Tamliha pada hari Selasa (27/11/2024), dikarenakan dugaan pelanggaran yang terjadi saat pelaksaan Debat Publik kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2024 di Grand Qin Hotel Banjarbaru.
“Ada serangkaian kata-kata yang diduga kuat diucapkan Syaifullah Tamliha didalam acara tersebut (terekam dalam rekaman suara) dan diduga kuat mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis,” ujar MW.
Ditambahkan MW, untuk kesekian kalinya lagi dan lagi pihak terlapor tidak koperatif, walaupun laporan kami yang pertama sudah tidak diterima bawaslu namun kami yakin di laporan kedua ini unsur-unsur pidananya terpenuhi.
MW menjelaskan Pasal 69 Huruf b UU No. 10 Tahun 2016 menghina seseorang Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, Calon Wakil Wali kota, dan/atau Partai Politik dan pasal 69 Huruf c UU No. 10 Tahun 2016 yakni melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat Juncto Pasal 187 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 menetapkan Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).
“Sama dengan kepercayaan Pak Syaifullah, saya meyakini Bawaslu adalah lembaga profesional, berintegritas dan menjalankan prinsip umum pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bukti-bukti yang diserahkan sudah lebih dari cukup untuk membuktikan pelanggaran yang terjadi dan saya berharap Pak Syaifullah koperatif jangan hanya bisa melaporkan saja tetapi setelah giliran beliau dilaporkan untuk klarifikasi pun enggan hadir”. Tutup MW kepada media.
Comments