DaerahHukum & Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Paramasan Dilimpahkan ke Kejari Banjar, Kini Masuki Tahap Dua

0
Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Paramasan diserahkan ke Kejari Banjar (Foto: Rahman/R9)


BANJAR, REPORTASE9.ID – Dua orang tersangka kasus tindak pidana pembunuhan di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, resmi dilimpahkan penyidik Polres Banjar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca didampingi Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Banjar, Kamis (13/11/2025).

“Hari ini telah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Banjar ke Kejari Banjar. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses persidangan bagi keduanya akan segera dijadwalkan,” ujarnya.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca didampingi Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah Dalam Konferensi Pers (Foto: Rahman/R9)

Ia juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terdakwa masing-masing bernama Fattimah dan Farhan. Fattimah merupakan istri korban, sedangkan Farhan adalah kakak kandung Fattimah.

Motif perbuatan ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang sudah sering terjadi antara korban dengan terdakwa Fattimah. Perselisihan yang berulang tersebut akhirnya memuncak hingga berujung pada peristiwa pidana yang menimbulkan korban, pada 16 Juli 2025, di kediaman korban.

Jaksa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan dengan sistem subsidiaritas. Dakwaan primer terhadap kedua terdakwa ialah Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Subsider, Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Dakwaan pembunuhan berencana kami tetapkan karena secara teoritis terdapat jeda waktu yang memungkinkan pelaku mempersiapkan perbuatan tersebut. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang tercantum dalam berkas perkara,” jelasnya.

Usai pelimpahan tahap II ini, Kejari Banjar akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Martapura untuk proses persidangan. Sesuai ketentuan, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan paling lambat dua minggu sejak tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Selanjutnya, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan, paling lambat dua minggu sejak hari ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Daerah