Kabupaten Banjar

Gas Elpiji Stabil di Pangkalan, Pemkab Banjar Minta Warga Waspada Pengecer Nakal

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) terus meningkatkan pemantauan terhadap penyaluran serta harga jual elpiji 3 kilogram atau gas melon.

Upaya ini dilakukan guna menjamin distribusi berjalan sesuai aturan dan harga tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan. Sampai saat ini, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran di tingkat pangkalan. Seluruh proses penyaluran masih berlangsung normal dan sesuai ketentuan.

Plt Kepala Bidang Kemetrologian DKUMPP Kabupaten Banjar, Rudi Mulyadi, menyebutkan bahwa dalam sidak yang dilakukan, ditemukan harga jual gas di pangkalan mencapai Rp18.500 hingga Rp20.000.

“Selama kami sidak di beberapa titik, ada pangkalan yang menjual di harga Rp18.500, bahkan Rp20.000. Tapi mereka tetap beralasan harga itu sudah termasuk ongkos tambahan. Tapi faktanya memang seperti itu di lapangan,” ujarnya kepada para awak media, Selasa (08/07/2025) kemarin.

Saat ditanya apakah ada dugaan permainan oleh agen atau pangkalan, ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti kuat untuk menyimpulkan adanya kecurangan. Namun pihaknya membuka ruang pelaporan kepada masyarakat dan media jika menemukan pelanggaran.

“Sampai saat ini kita belum bisa membuktikan ada pangkalan yang nakal. Karena itu kami mengajak masyarakat dan media, kalau memang menemukan misalnya hari ini datang, lalu sore gasnya naik ke mobil pickup, tolong divideokan. Itu bisa jadi bukti untuk kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, Pemkab Banjar tidak memiliki kewenangan untuk menutup agen atau pangkalan, karena hal tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM dan Pertamina. Namun pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pelaporan.

“Kita tidak bisa menutup agen atau pangkalan. Kewenangan ada di Pertamina. Kami hanya bisa mengawasi dan melaporkan kalau ada bukti tangan. Kalau sudah ada bukti dan itu terbukti, bisa masuk ranah pidana, karena ini barang subsidi,” bebernya.

Terkait pengawasan terhadap pengecer, Rudi menjelaskan bahwa wacana pembentukan “sub-pangkalan” atau jalur resmi pengecer sebenarnya sudah pernah muncul. Namun hingga kini belum ada regulasi resmi dari Pertamina terkait hal tersebut.

“Ada wacana sub-pangkalan, tapi sampai sekarang aturannya belum ada. Jadi kami belum bisa masuk ke ranah pengecer. Nanti Senin kita akan rapat lagi dengan Pertamina untuk membahas ini,” ungkapnya.

Rencananya, Pemkab Banjar akan menyusun Surat Edaran Bupati untuk mengatur harga jual gas melon di pangkalan dan eceran. Dalam edaran tersebut, akan diatur siapa yang berhak membeli, harga di pangkalan, dan harga di pengecer.

“Nanti kita akan godok aturannya. Walaupun sifatnya hanya edaran, kalau melanggar, dan terbukti melakukan pelanggaran distribusi barang subsidi, maka bisa dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Tapi harus ada data dan bukti otentik,” jelasnya.

Ia menegaskan, laporan yang tidak disertai bukti rekaman atau dokumentasi tidak bisa ditindaklanjuti. Oleh karena itu, masyarakat diminta proaktif membantu pengawasan.

“Kalau tidak ada buktinya, bagaimana kita menindak? Makanya kita harap ada video atau bukti kuat. Kami akan terus melakukan pengawasan, dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like