Nasional

Gerakan Indonesia Berwakaf Uang Akan Digalakkan

0

KEMENAG, REPORTASE9.COM – Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan pihaknya berencana menggalakkan Gerakan Indonesia Berwakaf melalui wakaf uang.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Harta Benda Wakaf di Jakarta pada Rabu (26/6/2024) untuk memperluas kapitalisasi wakaf.

Menurut Kamaruddin dalam rilis pasa Jumat (28/6/2024), upaya tersebut harus didukung kerja sama antar lembaga dan individu.

“Potensi wakaf uang sangat besar, namun belum terealisasi secara maksimal. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan individu, kami optimis dapat meningkatkan kontribusi wakaf dalam berbagai sektor kehidupan,” ungkapnya.

Kamaruddin menyoroti perlunya kolaborasi antara organisasi berpengaruh seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), aparat hukum, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), dan pihak terkait lainnya, karena dengan koordinasi dan kolaborasi yang efektif akan menjadi kunci dalam menjaga aset wakaf.

“Dalam pengelolaan wakaf, sinergi antarpihak sangat vital. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif guna menjaga aset wakaf, baik secara fisik maupun fungsional,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Kamaruddin berpendapat perlu pemahaman yang mendalam terkait regulasi pengelolaan wakaf, termasuk proses sertifikasi dan papanisasi tanah wakaf sehingga dapat mendorong percepatan proses sertifikasi tanah wakaf dalam menjaga integritas fisik aset wakaf.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi fokus utama. Setelah penandatanganan MoU dengan Kementerian ATR BPN, percepatan proses sertifikasi menjadi prioritas kami. Namun, tantangan besar tetap ada dalam menjaga integritas fisik aset wakaf,” tambahnya.

Kamaruddin juga menegaskan perlunya peningkatan literasi wakaf di kalangan masyarakat.

“Kami akan menggelar berbagai forum, termasuk FGD untuk meningkatkan pemahaman akan regulasi ini serta menyelaraskan praktik pengelolaan wakaf,” jelasnya.

Kamaruddin berharap Rakornas ini akan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola harta benda wakaf dengan lebih optimal dan efisien.

Rakornas Pengawasan Harta Benda Wakaf dihadiri 16 Provinsi, Ormas Islam, unsur BWI, dan internal Kementerian Agama.

Rakornas ini juga menjadi wadah bertukar pengalaman dan best practice dalam pengawasan harta benda wakaf, serta untuk menyelaraskan regulasi dan praktik terkait di seluruh Indonesia. (Sumber : Humas Kemenag RI/Reportase9.com)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Nasional