Berita UtamaKabupaten Banjar

Gugatan Ditolak MK, Saidi Mansyur Siap Lanjutkan Amanah

0

BANJAR, REPORTASE9.ID – Keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (04/02/2025) malam, menetapkan permohonan Paslon nomor urut 02, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Dengan keputusan tersebut, Saidi Mansyur dan Said Idrus dipastikan akan mengikuti pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 nanti.

Menanggapi keputusan tersebut, Paslon nomor urut 01 Bupati Banjar, Saidi Mansyur menyampaikan rasa syukur yang mendalam.

“Alhamdulillah keputusan MK menolak, ini merupakan momen yang di tunggu-tunggu bagi kami Paslon 01 dan keseluruhan pihak yang mendukung,” ujar Saidi yang bersiap menjalani periode kedua kepemimpinannya, Rabu (05/02/2025).

Saidi juga mengungkapkan, amanah tersebut akan menjadi dorongan pihaknya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

“Keputusan ini menjadi amanah bagi kami untuk melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten Banjar sesuai dengan porsinya.

“Mudah-mudahan proses ini menjadi lebih cepat, kita juga akan ditetapkan salah satunya oleh KPU Banjar sebagai pemenang dan selanjutnya tentu akan di paripurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar bahkan nanti lanjut ke Provinsi juga Kemendagri (Kementrian Dalam Negri),” pungkasnya. (Fdr/R9)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

More in Berita Utama